Breaking News

Cek IMEI Sebelum Beli, Pemerintah Putuskan Akan Blokir Ponsel Ilegal

ponsel-ponsel ilegal yang tidak terdaftar di Kementerian Perindustrian tidak akan bisa terhubung dengan jaringan seluler.

Editor: Amirullah
Tribun Jakarta
Ponsel ilegal 

SERAMBINEWS.COM - Pemerintah Indonesia akan melakukan pemblokiran terhadap ponsel black market (BM) melalui identifikasi nomor IMEI mulai 18 April 2020.

Kementerian Perindustrian, Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan seluruh operator telekomunikasi berkomitmen untuk mencegah peredaran handphone ilegal melalui pengendalian International Mobile Equipment Identity (IMEI).

Nantinya, ponsel-ponsel ilegal yang tidak terdaftar di Kementerian Perindustrian tidak akan bisa terhubung dengan jaringan seluler.

Pemerintah melalui Kementerian Kominfo, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Perdagangan, mengimbau masyarakat untuk mengecek nomor IMEI ponsel yang akan mereka beli.

Pengecekan nomor IMEI tersebut bisa dilihat melalui stiker di belakang dus ponesel.

Mesyarakat juga bisa melihat nomor tersebut melalui laman imei.kemenperin.go.id.

Tak Pernah Mandi, Wanita Suku Himba Disebut Wanita Tercantik di Afrika

Dulu Ceria dan Cerdas, Tak Disangka Remaja 17 Tahun Ini Alami Depresi Akut Hingga Bipolar

BCL Tampil di Panggung Hiburan, Deraian Air Mata Warnai Konser Pertamanya Pasca Kepergian Ashraf

Perangkat dengan nomor IMEI terdaftar pastinya adalah alat komunikasi yang legal dan dapat digunakan, namun jika sebaliknya, maka ponsel tersebut tidak akan bisa dipakai menggunakan jaringan seluler yang ada di Indonesia.

Wakil Ketua Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Merza Fachys mengatakan imbaukan tersebut berlaku untuk para calon pembeli handphone setelah peraturan ini diberlakukan.

"Untuk nanti (setelah kebijakan berjalan) dan mau membeli (ponsel) cek lah IMEI-nya dulu, karena IMEI akan tertulis di luar (kemasan) sesuai dengan aturan Kementerian Perdagangan. Kalau legal, belilah. Kalau tidak, jangan," kata Merza seperti yang dikutip dari Kompas.com.

Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ismail, mengatakan pengendalian IMEI diberlakukan agar masyarakat membeli ponsel yang legal.

"Pemerintah berkomitmen untuk melaksanakan proses pembatasan penggunaan perangkat bergerak yang tersambung melalui jaringan seluler melalui pengendalian IMEI, terhitung mulai 18 April 2020," ujar Ismail saat konferensi pers, Jumat (28/2/2020).

Ia juga menambahkan, bagi masyarakat yang membawa perangkat HKT (Handphone, Komputer, Tablet) dari luar negeri atau memesan perangkat dan dikirim dari luar negeri setelah 18 April 2020 wajib mendaftarkan IMEI perangkat tersebut agar dapat digunakan di Indonesia.

VIRAL Foto Bayi Pasang Wajah Marah saat Dilahirkan, Dokter Berkali-kali Mencoba Buatnya Menangis

Foto Pernikahan Janda & 3 Putrinya, Empat Pasangan Pengantin Ini Serentak Naik Pelaminan di Lapangan

Gegara Tak Disiapkan Baju Untuk Jalan-jalan, Peserta The Voice Indonesia Ini Tega Aniaya Ibu Kandung

"Kebijakan ini juga bermanfaat bagi masyarakat untuk dapat melakukan pemblokiran perangkat yang hilang atau dicuri melalui operator seluler masing-masing, sehingga diharapkan dapat menurunkan tindak pidana pencurian perangkat HKT,"pungkasnya seperti yang dikutip dari TribunBisnis.com.

Tidak hanya itu, pemerintah juga akan memberlakukan skema whitelist untuk pemblokiran ponsel ilegal.

Whitelist merupakan metode preventif untuk melindungi pelanggan dengan cara memberikan kepastian hukum perangkat sebelum dibeli oleh masyarakat.

Skema pemblokiran whitelist itu akan menerapkan mekanisme 'normally off', di mana hanya ponsel IMEI yang terdaftar saja yang bisa tersambung ke operator seluler.

Pemblokiran oleh pemerintah ini akan diberlakukan mulai 18 April 2020.

(TribunnewsWiki.com/Restu, TribunBisnis, Kompas.com/Yudha Pratomo)

Artikel ini telah tayang di Tribunnewswiki.com dengan judul Pemerintah Putuskan untuk Blokir Ponsel Black Market, Pastikan Cek IMEI sebelum Membelinya

Sumber: TribunnewsWiki
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved