Berita Langsa

Ingin Reuni karena Sama-Sama Residivis, IRT dan Pemuda Langsa Ini Ditangkap Polisi

Selain itu juga, Polisi juga menangkap FA (23) warga Gampong Teungoh, Kecamatan Langsa Kota, selaku pengedarnya.

Penulis: Zubir | Editor: Nur Nihayati
TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika
Ilustrasi 

Selain itu juga, Polisi juga menangkap FA (23) warga Gampong Teungoh, Kecamatan Langsa Kota, selaku pengedarnya.

Laporan Zubir | Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Mungkin ingin reuni, karena sama-sama pernah di penjara selama 1,5 tahun di LP Kelas II B Langsa tahun 2015 silam, akibat terlibat kasus sabu-sabu.

Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial SU (?) warga Gampong Blang Seunibong, Kecamatan Langsa Kota, dan seorang RIS (26) warga Gampong PB Seuleumak, Kecamatan Langsa Baro, kembali ditangkap.

Keduanya diciduk Tim Satgas Ops Antik Rencong I Polres Langsa.

Selain itu juga, Polisi juga menangkap FA (23) warga Gampong Teungoh, Kecamatan Langsa Kota, selaku pengedarnya.

Bersama ketiga tersangka ini diamankan barang bukti (BB) 2 paket sabu seberat 0,23 gram dan 1 unit Sepmor merk Honda Beat warna hitam Nopol BL 6671 FAB.

Akhirnya Terkuak, Kasus Pembobolan Kartu Kredit Diduga Melibatkan 6 Artis, Siapa Saja?

Siswa SMK Simpang Mamplam, Jeunieb dan Plimbang Ikut MTU III Disdik Aceh, Ini yang Dilatih

Miris, Dua Anak di Aceh Timur, Miftahul Jannah Menderita Hidrosefalus, M Gabril Kelainan Jantung

Kapolres Langsa, AKBP Andy Hermawan SIK MSc, melalui Kasat Resnakoba, Iptu Wijaya Yudi F Putra SH, Sabtu (29/02/2020), mengatakan, saat ini ketiga tersangka telah diamankan di sel tahanan Mapolres Langsa.

Dijelaskan Iptu Wijaya Yudi, awalnya Tim Satgas Ops Antik Rencong I menangkap tersangka RIS dan SU, di sebuah rumah di Lorong Rahmat, Gampong Paya Bujok Seleumak.

Mereka ditangkap Jumat (28/02/2020) pukul 23.20 WIB, dan ketika aparat menggeledah rumah itu, ditemukan BB 2 paket sabu yang dibalut dengan uang kertas pecahan dua ribu.

"Kita menerima informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah di Dusun Rahmat Gampong Paya Bujok Seleumaksering berkumpul pemuda diduga pssta sabu," ujarnya.

Iptu Wijaya Yudi, 2 paket sabu seberat 0,23 gram ini sengaja mereka balut dengan uang pecahan Rp 2.000 dan disembunyikan di jendela kamar.

Kepada Polisi, tersangka RIS dan SU mengaku membeli sabu itu dari FA seharga Rp 250 ribu.

Mendapat informasi dari 2 tersangka itu, tak mau buruannya hikang malanlm itu juga team Rencong I bergerak melakukan pengembangan.

Kemudian memasuki Jumat (29/02/2020) pukul 01.30 WIB, tim kembali berhasil menangkap seorang tersangka lagi yakni FA, di rumahnya Lorong Kupula Gampong Teungoh.

Tersangka FA mengaku bahwa sabu yang diedarkannya didapatkan dari temannya yang berinisial A, kini masih dalam pengejaran dan masuk daftar DPO.

Tersangka RIS dan SU merupakan residivis dalam kasus yang sama, mereka pernah menjalani hukuman di LP Kelas II B Langsa pada tahun 2015 selama 1,5 tahun penjara. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved