Tamsar 27

Dewan Dukung Pemkab Aceh Tamiang Eksplorasi Tamsar 27

DPRK Aceh Tamiang bersama Bupati Mursil membahas posisi Tamsar 27, menyusul adanya klaim dari Pemkab Aceh Timur.

Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Taufik Hidayat
Serambinews.com
Deretan sebagian tenda peserta camping ground di Bengkelang, Kecamatan Bandarpusaka, Aceh Tamiang, beberapa waktu lalu. Di wilayah ini terdapat dua objek wisata unggulan, Bukit Awan dan Tampar 27. 

Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang

SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG – DPRK Aceh Tamiang mendukung sepenuhnya Pemkab Aceh Tamiang mengeksplorasi Tamsar 27 sebagai objek wisata unggulan.

Dukungan ini disampaikan Ketua DPRK Aceh Tamiang Suprianto setelah mendengarkan dan melihat langsung beberapa dokumen, di antaranya izin dari KPH Wilayah III Aceh yang dikeluarkan pada 31 Desember 2019. Sebelumnya secara khusus DPRK Aceh Tamiang bersama Bupati Mursil membahas posisi Tamsar 27, menyusul adanya klaim dari Pemkab Aceh Timur, Selasa (25/2/2020) lalu.

“Dari pembahasan itu diperoleh kepastian kalau Tamsar 27 memang berada di wilayah Aceh Tamiang. Status ini mengharuskan kami dari legislatif mendukung penuh Pemkab Aceh Tamiang mengeksplorasi potensi-potensi yang bisa mewujudkan daerah itu menjadi pariwisata unggulan,” kata Suprianto, Minggu (1/3/2020).

Namun dia mengingatkan agar Pemkab Aceh Tamiang tetap memerhatikan regulasi dalam melakukan pengembangan Tamsar 27. Pasalnya objek wisata yang menawarkan air bertingkat 27 ini berada di areal hutan yang kelestarian wajib dijaga.

“Jangan sampai dalam membuka akses menuju ke Tamsar 27 bertabrakan dengan regulasi. Harus betul-betul dipahami dan dipatuhi regulasinya,” ungkapnya.

Sebelumnya Bupati Mursil menjelaskan pihaknya telah memiliki izin mengelola sebagian kawasan hutan yang di dalamnya terdapat objek wisata Tamsar 27 melalui Perjanjian Kerja Sama antara KPH Wilayah III Aceh dengan Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Tamsar 27 yang ditandatangani di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh pada 31 Desember 2019.

Dalam surat perjanjian itu pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh diwakili Amri Samadi yang merupakan Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah III Aceh, sedangkan Pemkab Aceh Tamiang diwakili Ketua Pokdarwis Tamsar 27 Ardan yang merupakan warga Bengkelang, Bandarpusaka, Aceh Tamiang.

Ada beberapa kesepakatan yang tercantum dalam surat perjanjian itu, di antaranya pengelolaan kawasan hutan merupakan kegiatan yang meliputi rehabilitasi dan perlindungan hutan, pemanfaatan hasil hutan bukan kayu serta pemanfaatan jasa lingkungan untuk kesejahteraan masyarakat dengan tetap menjaga kelestarian.

Dijelaskan pula pengelolaan hutan ini bertujuan memperoleh manfaat yang optimal secara lestari sesuai dengan norma dan standar yang ditetapkan pemerintah, kemudian merestorasi atau pemulihan kawasan yang sudah terlanjur terbuka akibat pembukaan lahan.

“Ada juga kesepakatan untuk tidak memperjual-belikan atau mengalihkan ke pihak lain, serta tidak mengubah fungsi pokok kawasan hutan dan pengelolaannya dilakukan bersama dengan KPH Wilayah III Aceh.(*)

Jadwal El Clasico Real Madrid vs Barcelona, Pentas Para Pemain 30-an Tahun

UKM-PA Jabal Everest Unigha Sigli Gelar Dikjut di Gunung Apui Geumpang Pidie

Pendaftaran Pemilihan Putra-Putri Kebudayaan Aceh 2020 Dimulai, Ini Syaratnya

5 Fakta Laga Persiraja Vs Bhayangkara FC, Rekor Kartu Kuning Hingga Diwarnai Cedera Pemain

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved