Hukuman Cambuk

Bersama Kepsek dan Wakepsek, Ada Enam Pelanggar Lain yang Ikut Dicambuk

Keenam pelanggar yang ikut mendapat uqubat cambuk di Taman Bustanussalatin Banda Aceh itu , terdiri atas tiga perempuan dan tiga laki-laki.

Penulis: Misran Asri | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ MISRAN ASRI
Algojo mengeksekusi cambuk terhadap seorang pelanggar syariat Islam yang dilaksanakan di Taman Bustanussalatin (Taman Sari), Banda Aceh, Senin (2/3/2020). 

Keenam pelanggar yang ikut mendapat uqubat cambuk sekitar pukul 11.45 WIB itu di Taman Bustanussalatin (Taman Sari), Banda Aceh itu , terdiri atas tiga perempuan dan tiga laki-laki.

Laporan Misran Asri | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Selain mengeksekusi AW (43) dan HO (35), oknum kepala sekolah (kepsek) dan wakil kepala sekolah (wakepsek) yang ditangkap Kamis dini hari, 21 September 2019 lalu, di kamar sebuah hotel di Banda Aceh, pada uqubat cambuk Senin (2/3/2020) siang, juga dicambuk enam pelanggar lainnya.

Keenam pelanggar yang ikut mendapat uqubat cambuk sekitar pukul 11.45 WIB itu di Taman Bustanussalatin (Taman Sari), Banda Aceh itu , terdiri atas tiga perempuan dan tiga laki-laki.

Mereka berinisial RA (21 kali cambuk), SF (26 kali), RAS (26 kali), ARA (25 kali), RD (25 kali), dan WM (42 kali cambuk).

"Prosesi uqubat cambuk ini dilakukan setelah tim medis memastikan kesehatan masing-masing baik dan memungkinkan untuk dilakukan eksekusi cambuk. Kami harap, para pelanggar yang menerima uqubat hari ini, dapat menjadikan sanksi ini sebagai iktibar. Harapan yang sama kepada seluruh warga, semoga pelanggaran syariat Islam tidak terjadi lagi di kota kita ini,” kata Hidayat.

Ia pun menerangkan, setelah dilakukan uqubat cambuk bagi masing-masing pelanggar, selanjutnya tim medis akan memeriksa kembali kesehatan mereka.

Sebelum diizinkan bebas dan kembali kepada keluarganya.

Wanita Indonesia Positif Corona Lakukan Dansa di Acara Valentine, Ini Penjelasan Pihak Restoran

Ikut hadir pada prosesi uqubat cambuk terhadap 8 pelanggar itu, Asisten Pemerintahan dan Administrasi, Muzakir SSos, mewakili Wali Kota Banda Aceh.

Lalu hadir dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh serta perwakilan Kodim 0101/BS dan Camat Baiturrahman, M Rizal SSTP, serta sejumlah undangan lainnya.

Seperti diberitakan, hubungan terlarang antara oknum kepsek AW, dan wakilnya HO itu terendus langsung oleh suami AW yang langsung menggerebek pasangan selingkuh tersebut di salah satu kamar hotel di kawasan Jalan TP Polem, Gampong Laksana, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, Kamis dini hari, 21 September 2019 lalu.

Bahkan suami AW yang mengetahui istrinya berada di dalam satu kamar dengan laki-laki lain, yakni HO, yang tak lain adalah wakil kepala sekolah di tempat istrinya bekerja, tak mampu membendung emosinya.

Namun, petugas Satpol PP dan WH yang melakukan penggerebekan pada malam ini, mampu mencegah saat suami AW emosi dan terlihat ingin menyerang HO, oknum wakepsek tersebut.

Pascahebohnya pemberitaan dan penggerebekan oknum kepsek AW dan wakilnya HO, akhirnya Kepala Pendidikan Dinas Aceh, Drs Rahmat Fitri HD MPA, mencopot jabatan AW sebagai kepsek terhitung sejak 29 Oktober 2019 lalu.

Sebagai penggantinya, Kadisdik Aceh, menunjuk Drs Mahdi Nur, sebagai Plt Kepala SMA menggantikan AW. (*)

DPRK Sidak ULP Aceh Besar, Ini Penjelasan Ketua DPRK Iskandar Ali

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved