BPN Sosialisasi Pembuatan Sertifikat Tanah Program PTSL  

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Perwakilan Kabupaten Bener Meriah tengah gencar-gencarnya mensosialisasikan program Pendaftaran

Editor: hasyim
zoom-inlihat foto BPN Sosialisasi Pembuatan Sertifikat Tanah Program PTSL   
IST
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Perwakilan Kabupaten Bener Meriah, Arinaldi SSiT SH MM

REDELONG - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Perwakilan Kabupaten Bener Meriah tengah gencar-gencarnya mensosialisasikan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari Pemerintah Provinsi Aceh yang tersebar dalam 10 kecamatan di kabupaten tersebut.

Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Perwakilan Kabupaten Bener Meriah, Arinaldi SSiT SH MM seperti rilis yang diterima media ini, Minggu (1/3/2020).

“Kita dari BPN Perwakilan Kabupaten Bener Meriah sekarang ini tengah gencar mensosialisasikan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di wilayah Bener Meriah,” ungkap Arinaldi.

Dikatakan, pada era pemerintahan Presiden Joko Widodo, sudah banyak kebijakan yang  memudahkan masyarakat, termasuk dalam pengurusan PTSL. Ini berbeda dengan Prona yang sasarannya masyarakat ekonomi lemah. PTSL boleh untuk seluruh elemen masyarakat Indonesia, baik masyarakat yang mampu maupun miskin.

“Kita memberi pemahaman bahwa pembuatan sertifikat gratis yang masuk dalam program pemerintah pusat ini terhadap biaya pendaftaran tanah yang secara rutin/normal/umum itu dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berdasarkan luas dan harga satuan bidang yang tertera di PBB,” ujarnya. Arinaldi juga menerangkan, selama ini tanah yang didaftar di luar kegiatan PTSL hampir 2-4 juta rupiah sesuai luas masing-masing bidang tanah.

Ada Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri yang mengatur tentang biaya tersebut, sedangkan Kabupaten Bener Meriah juga ada Perbub Nomor 4 tahun 2019 untuk menyeragamkan biaya persiapan pembuatan sertifikat, sementara memang ada sejumlah biaya yang diminta dan jumlahnya tidak begitu besar. “Ini adalah biaya persiapan dalam pembuatan sertifikat yang merupakan kewajiban pemilik tanah,” kata Kepala BPN Perwakilan Bener Meriah itu.

Arinaldi juga menjelaskan tentang biaya tersebut. Dirincikan, biaya sebesar itu digunakan untuk pembelian materai 6.000 yang dibutuhkan sebanyak 3 sampai 4 lembar dalam surat sporadik, surat keterangan jual beli, surat keterangan ganti usaha, surat pernyataan belum pernah terdaftar dan bersengketa. Kedua, pemasangan tanda batas bidang tanah terhadap tanah yang belum penetapan batas-batasnya. Ketiga, biaya fotocopi surat-surat atas hak. Keempat, biaya pendamping/petugas desa yang membantu dan ditunjuk oleh Kades/Reje Kampung dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.

“Penyuluhan, pengumpulan data fisik, data yuridis, pendaftaran, dan penerbitan sertifikat menjadi tanggungan pemerintah. Sedangkan biaya administrasi (materai, salinan, patok/pilar) ditanggung oleh pemilik lahan,” jelas Arinaldi.

“Tidak mungkin tanah milik orang kita yang harus mengurus surat-suratnya, memasang tanda batas, karena yang tahu tanda batas adalah pemilik tanah itu sendiri. Sesuai dengan PP 24Tahun 1997, memasang dan menjaga tanda batas tanah adalah kewajiban dari pemilik tanah tersebut dan harus memenuhi azas kontradikture dilimitasi (pemasangan tanda batas dipasang, disetujui dan disaksikan oleh para pihak yang berbatasan langsung dengan tanah tersebut),” ungkapnya. (hbm)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved