BPKD dan DPUPR Subulussalam Digeledah
Begini Perjalanan Kasus Dugaan Proyek Fiktif di BPKD dan DPUPR Subulussalam
Dalam kurun waktu tiga bulan Kejari Subulussalam telah meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan, meski belum ada tersangkanya.
Penulis: Khalidin | Editor: Mursal Ismail
Dalam kurun waktu tiga bulan Kejari Subulussalam telah meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan, meski belum ada tersangkanya.
Laporan Khalidin I Subulussalam
SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM – Kejaksaan Negeri Subulussalam menunjukan taringnya dalam pengusutan kasus korupsi di daerah ini.
Terbukti, dalam kurun waktu tiga bulan Kejari Subulussalam telah meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan, meski belum ada tersangkanya.
”Tapi dalam wkatu dekat kita segera tuntaskan dan akan ditetapkan tersangkanya,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Subulussalam, Mhd Alinafiah Saragih yang menggelar konferensi pers, Selasa (3/3/2020) di ruang kerjanya.
Kajari Subulussalam Alinafiah menggelar konferensi pers beberapa menit setelah timnya melakukan penggeledahan di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) serta Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Kota Subulussalam, Selasa (3/3/2020).
Penggeledahan tersebut dilakukan lantaran penyidik kesulitan mendapatkan dokumen terkait kasus korupsi dari terlapor.
• Petugas Temukan Induk Ular Piton Mati Terpanggang, Ular Raksasa Ini Sedang Mengerami 20 Butir Telur
• RSUZA Banda Aceh dan RSUD Cut Meutia Lhokseumawe Sebagai Rumah Sakit Rujukan Pasien Virus Corona
• Perayaan Ulang Tahun Selebgram Ini Berujung Petaka, 3 Orang Tewas Termasuk Suaminya
Menurut Kajari Alinafiah, kejaksaan terpaksa melakukan penggeledahan karena adanya kesulitan dalam mendapatkan dokumen terkait kasus tersebut.
Ditambahkan, meski terlapor kooperatif saat diperiksa namun dalam hal dokumen enggan memberikan.
”Dalam kasus ini penyidik penyidik kesulitan mendapatkan dokumen dari terlapor maka kita terpaksa melakukan penggeledahan untuk kelengkapan pembuktian.
Dokumen-dokumen itu sebelumnya tidak dapat kita peroleh sehingga dilakukanlah penggeledahan,” ujar Kajari Alinafiah
Sejauh ini kejaksaan belum dapat membeberkan dokumen apa saja yang mereka sita dari kedua kantor yang digeledah.
Intinya, kata Kajari Alinafiah dokumen yang diambil berkaitan dengan kasus korupsi di DPUPR Subulussalam.
Dalam kasus ini kejaksaan menyatakan terjadi penyimpangan yang keterlaluan.
Pasalnya, kasusnya bukan hanya fiktif pelaksanaan tapi juga dalam dokumen penganggaran.
Lebih jelas disampaikan dalam kasus lima paket proyek yang nilainya Rp 795 jutaan lebih itu tidak masuk dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) namun belakangan dilaksanakan hingga merugikan keuangan Negara.
Kejaksaan sudah menyampaikan permintaan audit dan saat ini sedang dalam proses perhitungan kerugian Negara.
Kajari pun memastikan kasus ini segera dituntaskan.
Sebelumnya, kasus dugaan proyek fiktif yang terjadi di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Kota Subulussalam memasuki babak baru.
Terkini, tim Kejaksaan Negeri Subulussalam, Selasa (3/3/2020) menggeledah Kantor Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) serta Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Kota Subulussalam.
Penggeledahan tersebut terkait pengumpulan sejumlah dokumen pendukung untuk kepentingan penyidikan kasus korupsi yang melibatkan BPKD dan DPUPR Subulussalam.
Pantauan Serambinews.com tim kejaksaan yang terdiri dari Kasi Pidsus Ika Liusnardo Sitepu, Kasi Pidum Hendra Damanik, Kasi Intel Irfan Hasyri serta petugas lainnya tiba di lokasi kantor sekitar pukul 10.30 WIB.
Mereka awalnya masuk ke ruang Kepala Dinas BPKD Subulussalam, Drs Salbunis untuk menyerahkan surat perintah penggeledahan.
Berdasarkan catatan Serambinews.com, kasus dugaan korupsi dalam hal proyek fiktif di DPUPR dan dana hibah di BPKD Subulussalam mulai terkuak ke media November 2019 lalu.
Nah, pascaheboh diberitakan pihak kejaksaan langsung merespon dan menindaklanjuti Desember 2019 dengan memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan alias konfirmasi.
Ada sederet nama yang telah diperiksa kejaksaan.
Adalah mantan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Kota Subulussalam Musjoko Isneini Lembeng diperiksa pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Subulussalam, Kamis (6/2/2020).
Pemeriksaan tersebut terkait perkara lima paket proyek yang diduga fiktif di DPUPR Subulussalam.
Informasi yang dihimpun Serambinews.com, Musjoko yang kini sekretaris Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah diperiksa kejaksaan dalam kapasitasnya saat menjabat sekretaris DPUPR.
Selain Musjoko, kejari juga dilaporkan memeriksa bendahara DPUPR Erni.
”Benar, kami diundang kembali memberikan keterangan,” kata Musjoko yang dikonfirmasi Serambinews.com
Musjoko mengatakan dia dipanggil ke Kejari Subulussalam sekitar pukul 11.00 WIB tadi.
Musjoko membenarkan jika panggilan tersebut terkait permintaan keterangan seputar lima paket proyek yang diduga bermasalah karena ditenggarai fiktif.
“Hari ini giliran kami dua orang dipriksa, saya dan bendahara,” ujar Musjoko
Dalam hal ini, Musjoko ketika ditanyai wartawan mengakui ada menandatangani dokumen sebagai sekretaris DPUPR Subulussalam kala itu.
Namun, kata Musjoko dia menandatangani karena telah tuntas diteken oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) .
Ini, lanjut Musjoko sudah lumrah dilakukan apabila dokumen sudah diteken PPTK maka dia langsung meneken.
Sebab, dokumen tersebut menurut Musjoko awalnya diperiksa oleh PPTK dan jika lengkap dan tidak bermasalah maka diteruskan ke sekretaris hingga ke Kepala Dinas atau KPA.
Lebih jauh dijelaskan, saat menandatangani dokumen paket proyek yang kini bermasalah tersebut baru saja masuk ke DPUPR selaku sekretaris.
Sebagai pengembalian PNS atau pejabat yang dikembalikan karena perintah Mendagri RI.
Dia masuk 1 Juli namun dalam absen belum tercatat.
Nah, saat itu, kata Musjoko langsung disodori dokumen untuk diteken.
Tanpa curiga, Musjoko langsung menandatangani dengan alasan telah diteken PPTK.
Musjoko adalah satu dari 309 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dimutasi September 2018 dan mengajukan ‘gugatan’ ke Mendagri RI hingga akhirnya diperintahkan dikembalikan.
Nah, usai dilantik jadi Wali Kota Subulussalam, H Affan Alfian Bintang SE pun akhirnya meralisasikan perintah Mendagri dengan mengembalikan ratusan ASN korban mutasi dan salah satunya Musjoko dari staf ke sekretaris DPUPR Subulussalam.
Lantas, sebagai pejabat yang telah dikembalikan, Musjoko mengaku langsung masuk ke kantor dan melapor ke atasan.
Meski saat itu diakui namanya belum masuk dalam absen.
Nah, ternyata momen ini dimanfaatkan oleh oknum yang bermain dalam pusaran kasus proyek fiktif meminta tandatangan Musjoko selaku sekretaris DPUPR.
”Karena sudah diteken semua staf maka saya teken juga. Kala itu saya juga sempat bertanya apakah sudah tuntas semua.
Dijawab sudah klar. Taunya bermasalah. Benar saya teken.
Tapi saya sama sekali tidak paham dan tidak ada sangkut pautnya.
Intinya kalau meneken saya akui tapi soal proyek ini ternyata bermasalah saya sama sekali tidak tau makanya saya merasa terjebak,” pungkas Musjoko
Musjoko pun berharap agar masalah yang membelit kantor tempat dia bekerja semasa jadi sekretaris tidak melibatkannya.
Sebab, sebagaimana penjelasannya, dia sama sekali tidak terlibat dalam permainan dugaan proyek fiktif yang sekarang diusut pihak Kejaksaan Kota Subulussalam.
Musjoko berharap dalang yang membuat masalah hingga menyeret mereka ke ranah hukum ini segera terungkap tanpa mengorbankan pihak tak bersalah.
Sebelumnya, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) menyatakan adanya oknum yang memalsukan tandatangannya.
Ini terungkap berdasarkan keterangan Jufril, ST kasie pemeliharaan jalan dan jembatan DPUPR Kota Subulussalam kepada Serambinews.com, Selasa (19/11/2019).
Menurut Jufril, namanya tercatut dalam dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) sebagai PPTK.
Selain itu, tandatangan Jufril di SPM juga dipastikan dipalsukan oleh pelaku proyek fiktif.
Diakui, semula ada oknum rekanan yang datang kepadanya untuk meminta tandatangan.
Namun, Jufril menolak lantaran sepengetahuannya dia belum memiliki SK sebagai PPTK di kegiatan itu.
Jufril menambahkan, oknum rekanan yang datang itu membawa DPA atau Dokumen Pelaksanaan Anggaran.
Jufril mengaku menolak menandatangani SPM tersebut selain belum ada proses termasuk Serah Terima Akhir Pekerjaan (Final Hand Over-FHO), dia juga belum tercatat sebagai PPTK.
“Intinya, saya pastikan tandatangan saya dipalsukan. Memang ada orang yang datang menemui saya, dia bilang kalau saya PPTK sudah disetujui kadis, namun saya tolak karena merasa tidak ada SK untuk menjadi PPTK kegiatan terkait, anehnya belakangan rupanya uangnya cair,” ujar Jufril
Jufril mengaku heran mengapa bisa ada tandatangannya tercantum di SPM termasuk namanya yang dicatut sebagai PPTK. Menurut Jufril, ada dua tandatangannya yang tertera di SPM penarikan uang proyek fiktif. Sementara tiga paket proyek fiktif lainnya tidak dibubuhi tandatangan namun uangnya cair. Ini pula yang membuat Jufril semakin heran lantaran mengapa dana bisa cair tanpa ada tandatangan PPTK.
Biasanya, kata Jufril mekanisme pencairan dana proyek harus melalui sejumlah tahapan seperti pengecekan ke lapangan atau verifikasi disebut Serah Terima Akhir Pekerjaan (Final Hand Over-FHO), Surat Penyediaan Dana (SPD) lalu Surat Perintah Membayar (SPM) hingga Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dan pengantar dari BPKD ke bank. Nah, hal ini diduga ada yang terlewatkan yakni FHO, SPD dan kalaupun dilakukan diyakini ada pemalsuan dokumen.
Lalu, sebulan lalu kasus dugaan proyek fiktif yang terjadi di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Kota Subulussalam memasuki babak baru. Pemilik CV Azka Aldric (AA) yang menjadi rekanan kelima paket proyek bermasalah tersebut angkat bicara di hadapan media, Senin (10/2/2020).
Adalah Darmawansyah alias Agam selaku direktur CV AA yang melaksanakan pekerjaan lima paket proyek di DPUPR memberikan keterangan persnya kepada wartawan. Agam pun mengaku sudah mendapat surat panggilan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Subulussalam untuk memberikan keterangan seputar proyek yang diduga kuat fiktif tersebut. Agam mengakui jika pekerjaan kelima proyek tersebut dia tangani melalui perusahaannya.
Agam menjelaskan secara detail asal mula terjadinya masalah dalam proyek di DPUPR Kota Subulussalam tahun 2019 lalu yang anggarannya mencapai Rp 895 juta tersebut. Agam sendiri mengaku semula tidak menyangka jika proyek ini akan bermasalah. Dia pun mengatakan hanya sebagai ‘suruhan’ atau pelaksana. Karenanya, Agam menyatakan siap mengungkap secara gamblang soal perkara kelima proyek yang melibatkan dirinya.
Sejauh ini Agam mengaku belum tau statusnya dalam panggilan pihak kejaksaan. Menurut Agam dia akan menghadiri dulu panggilan yang dijadwalkan berlangsung Selasa (11/2/2020) besok .”Saya belum tau apa aja yang akan ditanyakan nantilah setelah jelas saya juga akan beberkan semuanya,” ujar Agam
Kepala DPUPR Kota Subulussalam, Alhaddin yang dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya terkait dugaan proyek fiktif berupa pembangunan MCK di Penanggalan maupun jalan sebelum dia menjabat di dinas itu.”Kabar-kabar yang beredar begitu tapi itu sebelum saya menjabat,” kata Alhaddin.
Alhaddin mengakui mendapat informasi soal desas-desus dugaan proyek fiktif di dinas tersebut. Alhaddin sendiri mengaku masuk ke dinas tersebut September lalu sehingga jika pun terjadi kegiatan tersebut sebelum menjabat di DPUPR. Selain itu, Alhaddin juga memastikan proses penarikan dana yang diduga fiktif bukan dari DPUPR tapi Badan Pengelolaan keuangan Daerah (BPKD).
Sedangkan kasus lain yakni dugaan proyek yang nilainya miliaran Alhaddin mengaku telah memerintahkan anggotanya menelusuri ke BPKD dan menemukan lima paket pekerjaan yang dicurigai. Kelima paket pekerjaan yang dananya mencapai Rp 895 juta itu adalah pembangunan jalan. Kelimanya yakni paket jalan di kampung Bangun Sari Kecamatan Longkib senilai Rp 186 juta. Lalu paket pekerjan jalan Kampung Suka Makmur Kecamatan Simpang Kiri senilai Rp 176 juta.
Selanjutnya, paket pekerjaan jalan Panglima Sahman Kecamatan Rundeng sebesar Rp 182 juta dan paker pekerjaan jalan kampong Lae Saga, Kecamatan Longkib senilai Rp. 176 juta. Terakhir, paket pekerjaan senilai Rp 175 juta senilai Rp 175 juta. Total anggaran kelima paket ini mencapai Rp 895 juta.
Modus permainan terhadap kelima proyek ini disinyalir dananya sudah ditarik padahal pekerjaan belum ada. Paket ini rencananya masuk dalam anggaran perubahan 2019. Namun setelah mendapat informasi terkait, Kadis PUPR Alhaddin memerintahkan agar pekerjaan kelima proyek tersebut tidak tidak dilanjutkan. “Anggota saya suruh menelusuri ke BPKD dan ada lima paket proyek yang disinyalir dananya sudah ditarik dan ini sudah saya perintahkan untuk tidak diproses,” pungkas Alhaddin
Kasus lima paket proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Kota Subulussalam anggaran 2019 yang diduga fiktif semakin gamblang. Pasalnya, proses pencairan dana yang nilainya mencapai Rp 895 juta ternyata dengan mencatut nama Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan memalsukan tandatangannya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/bpkd-dan-dpupr-subulussalam-digeledah.jpg)