Pabrik Tembakau Gorila Digerebek Polisi, Harga Rp 40 Juta Per Kilogram, Lebih Berbahaya dari Ganja
Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat mengungkap home industri tembakau gorila di sebuah apartemen di Bandung, Jawa Barat.
Pengungkapan ini berawal dari ditangkapnya seorang mahasiswa di Bekasi, Jawa Barat yang memesan tembakau gorilla itu melalui media sosial.
Dari lokasi home industri itu, polisi mengamankan sebanyak 14 kilogram tembakau gorilla yang ada di dalam 35 paket.
Rinciannya, dua paket besar tembakau sintetis atau tembakau gorilla seberat 295 gram, 14 plastik sedang dengan berat 5,14 kilogram, satu boks tembakau seberat 2,5 kilogram, enam bungkus isi 3,4 kilogram dan 13 bungkus bahan kimia pembuat tembakau sintetis.
Dalam kasus ini pihaknya sudah mengamankan lima tersangka, mulai dari pengguna, kurir, pembuat hingga operator yang memasarkan di media sosial.
Adapun kelima tersangka masih berusia dibawah 23 tahun yakni FJ (21) mahasiswa pengguna, AA (22) kurir, YD (22) dan DP (23) pembuat serta OP (19) operator pemasaran di media sosial.
"Tapi masih ada satu lagi yang masih DPO, yang kita sedang cari, yaitu yang menyiapkan bahan kimianya," kata Ronaldo.
Para pelaku dijerat Pasal 113 ayat (2) Sub 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2) Jouncto Pasal 132 ayat (1) UU RI tentang Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Edarkan melalui medsos
Berawal dari menangkap seorang mahasiswa, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat menggerebek pabrik tembakau gorila di sebuah apartemen di Bandung, Jawa Barat.
Empat orang ditangkap dari pabrik tembakau gorila tersebut, mereka yakni AA (22) kurir, YD (22) dan DP (23) pembuat tembakau gorila serta OP (19) operator pemasaran di media sosial.
Kasubnit I Unit III Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, Ipda Muhammad Ari Nuzul Aulia mengatakan, para tersangka ini belajar membuat tembakau gorila dari tayangan Youtube.
"Selain dari YouTube, dia juga ada yang ngajarin. Tapi kami masih dalami siapa yang ngajarin dia atau nyuruh dia belajar dari YouTube," katanya di Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa (3/3/2020).
Sementara itu, salah satu tersangka berinisial OP yang diberikan kesempatan berbicara mengaku setiap harunya ada saja yang memesan barang haram tersebut melalui media sosial.
Adapun pabrik tembakau gorila itu sudah beroperasi selama enam bulan terakhir.
Dikatakannya, keuntungan dalam pembuatan ganja sintetis ini cukup besar yaitu Rp, 20 jutaan.
Ia pun kini sudah bisa membeli mobil dan sepeda motor selama berjualan barang haram ini.
"Kalau rumah belum kebeli. Karena uangnya juga kan buat biaya hidup sehari-hari. Modalnya kecil untungnya lumayan," ujarnya.
Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat mengungkap home industri tembakau gorilla di sebuah apartemen di Bandung, Jawa Barat.
Dari lokasi home industri itu, polisi mengamankan sebanyak 14 kilogram tembakau gorilla yang ada di dalam 35 paket.
Sindikat ini mengedarkan barang haram tersebut melalui media sosial, dimana harganya mencapai Rp 25-40 juta perkilogramnya.
Para pelaku dijerat Pasal 113 ayat (2) Sub 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI tentang Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (TribunJakarta.com)
• Kompol Thomas ke Kasi STNK Ditlantas Polda Aceh, Ini Kasat Lantas Polresta Banda Aceh yang Baru
• Polisi Gerebek Tempat Penimbunan Masker, 350 Kardus Masker Diamankan di Apartemen Tanjung Duren
• VIDEO - Siapkan Regulasinya, Ketua DPRK Banda Aceh Farid Nyak Umar Dorong Perlindungan Terhadap Anak
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Pabrik Tembakau Gorila Digerebek, Harganya Rp 40 Juta Per Kilogram Hingga Lebih Berbahaya dari Ganja,
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/barang-bukti-tembakau-gorila-yang-diamankan-dari-pabrik-tembakau.jpg)