Berita Banda Aceh
Selama Operasi Antik 2020, Satuan Narkoba Polresta Tangkap 26 Tersangka Sabu dan Ganja, Ada Wanita
Dari ke 26 tersangka sabu-sabu dan ganja tersebut, terdiri dari para pengedar, pengguna, dan dua tahanan narkoba yang kabur pada 20 Mei 2019 silam
Penulis: Misran Asri | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Misran Asri | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Personel opsnal Satuan Narkoba Polresta Banda Aceh, menangkap 26 tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dan ganja, selama Operasi Antik I 2020 dilaksanakan dimulai tanggal 12 Februari sampai 2 Maret 2020 lalu.
Dari ke 26 tersangka sabu-sabu dan ganja tersebut, terdiri dari para pengedar, pengguna, dan dua tahanan narkoba yang kabur pada 20 Mei 2019 silam.
Termasuk satu di antaranya merupakan wanita yang ditangkap oleh petugas Lembaga Permasyarakatan (LP) kelas II A, Lambaro, Aceh Besar, saat hendak memasok ganja kepada suaminya yang ditahan di sana, pada 15 Februari 2020 lalu.
Hal itu diungkapkan Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto SH, dalam konferensi pers di Indoor Mapolresta Banda Aceh, Rabu (4/3/2020).
• Mirip Kasus di Aceh, Istri Ajak Kencan ke Hotel, Pasutri Kuras Harta Pelanggannya Saat Mandi
Kapolresta mengatakan seluruh tersangka yang terlibat kasus narkoba tersebut ditangkap dalam Operasi Antik Rencong Tahap I Tahun 2020.
Dikatakan dari 7 target yang diberikan oleh Direktorat Narkoba Polda Aceh kepada Satuan Narkoba Polresta Banda Aceh, dalam Operasi Antik tersebut, tercapai 7 target.
Bahkan, dari target dimaksud lanjut mantan Kabag Binkar Biro SDM Polda Aceh ini, melebihi target operasi sebanyak 16 kasus lainnya yang totalnya ada 26 tersangka dari 23 laporan polisi (LP) yang ditangani.
"Artinya, dari target 7, melebihi target," tegas Kapolresta.
• Mobil Rombongan Senator Syech Fadhil Terbalik di Pedalaman Aceh Tengah
Didampingi Kasat Narkoba, Kompol Boby Putra Ramadan Sebayang SIK, Mantan Kapolres Aceh Tenggara ini menerangkan dari 26 tersangka itu, sebanyak 21 terlibat dalam kasus sabu.
Lalu lima tersangka lainnya terlibat dalam narkotika jenis ganja.
Dari hasil penangkapan tersebut, lanjut Kombes Trisno, Satuan Narkoba Polresta, berhasil menyita barang bukti seberat 13,46 gram dan ganja kering 971,39 gram.
Di samping itu selama Operasi Antik Rencong Tahap I Tahun 2020, personel Opsnal Satuan Narkoba juga berhasil menangkap dua dari 3 Daftar Pencarian Orang (DPO) yang melarikan diri dari sel tahanan Polresta Banda Aceh, pada 20 Mei 2019 lalu, yakni MA (30) dan MW alias Panjul (31).
• Jika Ada yang Menjual Masker dengan Harga Tinggi di Lhokseumawe, Silahkan Lapor ke Sini!
Sementara seorang lainnya, berinisial SB masih diburu oleh tim opsnal Satuan Narkoba Polresta.
Meski demikian, Kapolresta masih berharap dan meminta tersangka SB agar menyerahkan diri secara baik-baik kepada polis, sebelum diambil tindakan tegas dan terukur.