Berita Pidie
Terdakwa Calo CPNS Akhirnya Masuk Ke LP Lamlo Sakti Pidie, Ini Sisa Hukuman Penjara yang Dijalani
Terhitung sejak Selasa (3/3/2020) petang akhirnya dia dijebloskan ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kota Lamlo,
Penulis: Idris Ismail | Editor: Nur Nihayati
Terhitung sejak Selasa (3/3/2020) petang akhirnya dia dijebloskan ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kota Lamlo,
Laporan Idris Ismail I Pidie Jayq
SERAMBINEWS.COM, MEUREUDU - Terdakwa Calo Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pidie dan Pidie Jaya (Pijay), Maimun Musa alias Maimun Raja Pante (38) akhirnya masuk bui.
Terhitung sejak Selasa (3/3/2020) petang akhirnya dia dijebloskan ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kota Lamlo, Kecamatan Sakti, Pidie untuk menjalani sisa masa hukuman selama enam bulan.
Kepala Kejari Pijay, Mukhsan SH MH melalui Kasie Pidana Umum (Pidum) Aulia SH kepada Serambinews.com, Rabu (4/3/2020) mengatakan, terdakwa calo Calon Pengawai Negeri Sipil (CPNS) Pidie dan Pidie Jaya (Pijay), Maimun Musa (38) alias Maimun Raja Pante telah masuk bui.
Sebelumnya pada pemanggilan pertama yaitu pada Kamis (27/2/) lalu mangkir yaitu tidak memenuhi panggilan pertama dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pijay untuk langkah eksekusi hukum.
"Akhirnya setelah pemanggilan kedua ini terdakwa dengan koorperatif memenuhi panggilan ini ( kedua) untuk selanjutnya menjalani eksekusi masa sisa hukuman,"sebut Aulia.
Eksekusi ini dilakukan setelah turunnya putusan Kasasi yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pijay ke Mahkamah Agung (MA) RI terhadap vonis banding Pengadilan Tinggi (PT) di Banda Aceh yang diajukan terdakwa, Maimun Raja Pante pada 2019 lalu.
Dari riwayat penanganan kasus penipuan ini, sejak Mei 2019 lalu terdakwa tidak ditahan menyusul Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pijay mengabulkan status tahanan kota.
Berikutnya, pada 21 Agustus 2019 PN Pijay memutuskan vonis bahwa Maimun Raja Pante bersalah dengan putusan hukum dua tahun penjara dari tuntutan dasar tiga tahun.
Dalam menghadapi putusan hukum dua tahun itu, Maimun melakukan upaya banding ke PT Banda Aceh pada 17 September 2019 lalu. Usaha ini diterima puhak PT dengan meringankan masa hukuman dari dua tahun menjadi satu tahun.
"Jadi, sejak Selasa (3/3/2020) petang Maimun menjalani Esksekusi hukuman dengan sisa masa tahanan enam bulan kedepan di LP Lamlo Sakti, Pidie,"unkapnya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) pada Rabu (26/2/2020) menolak Kasasi yang diajukanboleh Kejari Pijay terhadap putusan Pengadilan Tinggi (PT) tehadap putusan terdakwa dalam kasus penipuan Calo CPNS.
"Sejak Kamis (27/2/2020) kami telah menerima putusan Kasasi MA dan seiring dengan upaya eksekusi dalam kasus ini Kejari telah memanggil Maimun Musa untuk hadir tapi yang bersangkutan tidak hadir alias mangkir pada panggilan pertama,"sebut Kepala Kejari Pijay, Mukhsan SH MH melalui Kasie Pidana Umum (Pidum) Aulia SH kepada Serambi, Minggu (1/3).
Tak hanya itu saja pihaknya juga akan memanggil kembali pada Selasa (3/3/2020) mendatang sebagai pemanggilan untuk kedua kalinya. Jikapun dalam pemnggilan kedua juga masih mangkir, maka pihak melakukan pemanggilan pada pemanggilan berikutnya yiatu pemanggilan ketiga kali.