Berita Langsa
Kajari Langsa Sebut Ada 6 Perubahan Harus Dilakukan untuk Menuju WBK dan WBBM
Penandatanganan zona integritas ini untuk mewujudkan reformasi birokrasi dalam memberikan pelayanan publik secara optimal, bebas dari pungli dan WBK.
Penulis: Zubir | Editor: Taufik Hidayat
Mengingat masih ada oknum-oknum kejaksaan yang melakukan tindakan tidak terpuji, yang telah melukai hati masyarakat pencari keadilan serta berbagai tantangan, hambatan dan gangguan.
"Baik itu secara eksternal maupun internal, sehingga sedikit banyak mempengaruhi wibawa dan citra kejaksaan secara keseluruhan," tukasnya.
Sementara itu, dimulainya pelaksanaan launching (Jaksa Antar Tilang (Jakat), dimana program ini dilakukan karena selama ini banyaknya tunggakan pembayaran perkara denda tilang.
"Maka untuk meminimalisir tunggakan terstek itu maka dibuatlah program ini. Nanti perlunya koordinasi antara aparat penegak hukum dalam penyelesaian tunggakan ini," katanya.
Karena tambah Kajari,selama ini di wilayah hukum Langsa semua perkara tilang dilakukan dengan sidang di pengadilan. Sehingga banyak pelanggar yang tidak hadir dan juga tidak membayar denda yang dijatuhkan pada mereka.
Maka nantinya, diusahakan perkara tilang lebih banyak dengan uang yang dititipkan di BRI. Sehingga tidak menyulitkan untuk eksekusinya.
Namun demikian, ini juga harus ada suatu kesepakatan antara penegak hukum berapa besaran denda tilang terhadap suatu pelanggaran tertentu yang telah disepakati.
"Jika terpaksa juga dengan sidang di Pmlengadilan, agar dicantumkan nomor handphone pelanggar di blangko tilang, sehingga memudah dilakukan eksekusinya," tutup Kajari Langsa.
Wali Kota Langsa, Tgk Usman Abdullah SE, menyebutkan, pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) merupakan upaya meningkatkan kinerja, untuk mewujudkan reformasi birokrasi kejaksaan yang merupakan target yang telah ditetapkan dalam membentuk Institusi Kejaksaan yang modern.
Akan tetapi ini sudah menjadi keharusan yang utamanya guna memenuhi harapan dan aspirasi masyarakat di dalam penegakan supremasi hukum.
Tanpa komitmen dan keinginan kuat mengembalikan martabat serta kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum dan keadilan yang menjadi dambaan publik, maka sulit untuk dicapai.
"Untuk mengembalikan martabat serta kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum dan keadilan, dibutuhkan komitmen dan keingininan kuat ," sebutnya.
Menurut Usman Abdullah, dengan pencananangan zona integritas ini, diharapkan terdapat perbaikan nyata di masa yang akan datang sebagai sebuah landasan yang kokoh.
"Sehingga akan terwujudnya penegakan hukum yang berkeadilan dan berhati nurani, sesuai dengan harapan masyarakat dapat terealisasi," imbuh Wali Kota.(*)
• Tanggapi Kasus Dugaan Proyek Fiktif di Subulussalam, MaTA Minta Jaksa Seret Semua Aktor dan Pelaku
• Pedagang Grosir Ini Tolak Dibayar Mahal untuk Barang yang Diborong Pembeli, Ini Alasannya
• Ini Doa Agar Terhindar & Sembuh Dari Berbagai Macam Penyakit, Bacaan Arab-Latin, Lengkap Dengan Arti
• Peneliti Ini Temukan 70 Jenis Masker Cemari Laut Selama Wabah Corona Merebak