Berita Banda Aceh
Polisi Tangkap Pencuri Uang di Kotak Amal Musala RSUZA, Ini Alasan Pelaku Mencuri
Menurut Iptu Dizha, tersangka RH melakukan aksi pencurian, karena faktor ekonomi. Dengan alasan apabila terkumpulkan, maka akan membeli becak mesin.
Penulis: Misran Asri | Editor: Nurul Hayati
Menurut Iptu Dizha, tersangka RH melakukan aksi pencurian, karena faktor ekonomi. Dengan alasan apabila terkumpulkan, maka akan membeli becak mesin untuk usahanya ke depan.
Laporan Misran Asri | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - RH (32), warga asal Aceh Timur dibekuk personel opsnal Unit Reskrim Polsek Kuta Alam, Banda Aceh, Rabu (4/3/2020) dini hari.
Pasalnya, RH tertangkap tangan mengambil uang dalam kotak amal (celengan) Musala Raudhatul Jannah, di Kompleks Rumah Sakit Umum Zainoel Abidin (RSUZA), Banda Aceh.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto SH, melalui Kapolsek Kuta Alam, Iptu Miftahuda Dizha Fezuono SIK, mengatakan, penangkapan tersangka RH berawal dari keterangan para saksi.
Saksi melihat tersangka sedang mencongkel kotak amal di musala tersebut.
Lalu, kata Iptu Dizha, saksi juga melihat pelaku RH sedang mengambil uang dari dalam kotak amal tersebut.
Mengetahui hal itu, saksi langsung melaporkan kejadian tersebut ke petugas satpam RSUZA Banda Aceh.
• Dugaan Pemerkosaan Terhadap Anak di Bawah Umur di Lhokseumawe, Korban Trauma Berat
Selanjutnya, petugas keamanan rumah sakit itu langsung melaporkan ke Polsek Kuta Alam.
Iptu Dizha menyebutkan, setelah menerima laporan pihak rumah sakit, petugas langsung bergerak ke lokasi dan memeriksa saksi yang melihat langsung pelaku ikut membawa sebuah besi dan masuk ke dalam Musala Raudhatul Jannah.
"Tersangka RH diringkus tidak jauh dari musala, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Kuta Alam," ungkap Iptu Dizha.
Pada saat dilakukan penangkapan, dari tersangka RH diamankan barang bukti (BB) potongan besi sepanjang 20 cm dan uang sebanyak Rp 686 ribu.
Menurut Iptu Dizha, tersangka RH melakukan aksi pencurian, karena faktor ekonomi.
Dengan alasan apabila terkumpulkan, maka akan membeli becak mesin untuk usahanya ke depan.
"Untuk saat ini tersangka RH sudah diamankan di Polsek Kuta Alam, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," pungkas Kapolsek Kuta Alam ini.
Tersangka dibidik melanggr Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara. (*)
• Dugaan Pemerkosaan Anak di Bawah Umur di Lhokseumawe, Pertama Kali Terjadi di Toilet Tempat Wisata