Berita Bireuen
Satu Pasangan Khalwat di Bireuen Dicambuk 48 Kali, Ini Kasusnya
Satu pasangan mesum di Bireuen, dicambuk sebanyak 48 kali, di halaman Masjid Agung Sultan Jeumpa, Bireuen, Aceh, Kamis (5/3/2020)sore.
Penulis: Ferizal Hasan | Editor: Jalimin
Satu Pasangan Khalwat di Bireuen Dicambuk 48 Kali, Ini Kasusnya
Laporan Ferizal Hasan I Bireuen
SERAMBINEWS.COM, BIREUEN - Satu pasangan mesum di Bireuen, dicambuk sebanyak 48 kali, di halaman Masjid Agung Sultan Jeumpa, Bireuen, Aceh, Kamis (5/3/2020) sore.
Pasangan sejoli non muhrim yang dicambuk itu masih berusia muda. Mereka adalah Musyadi Marianto Siringo (22), asal Deli Serdang Sumatera Utara.
Sedangkan pasangan wanitanya berinisial N (18), warga Kota Juang, Bireuen.
Keduanya ditangkap berduan dalam kamar 301, di Wisma BJ Kota Bireuen, pada 21 November 2019 sekira pukul 01.00 WIB.
Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Muhammad Junaedi SH MH, melalui Kasie Pidana Umum, Teuku Hendra Gunawan SH MH, mengatakan, pasangan mesum tersebut terjerat hukum jinayat.
Akibat perbuatannya, kata Teuku Hendra, pasangan mesum itu dicambuk sebanyak 48 kali, masing-masing yang laki-laki 24 kali dan perempuan 24 kali.
Kata Hendra, seharusnya mereka dicambuk masing-masing 28 kali.
"Namun setelah dipotong masa tahanan, sesuai dengan pasal 23 ayat 1 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat, dikurangi 4 kali cambuk, sehingga mereka masing-masing hanya dicambuk 24 kali," kata Teuku Hendra.
Pantauan Serambinews.com, prosesi hukuman cambuk pasangan mesum itu, turut disaksikan ratusan masyarakat yang memadati halaman Masjid Agung Sultan Jeumpa Bireuen.
Saat dicambuk oleh sang algojo hingga 24 kali, kedua pasangan tersebut dapat menjalaninya hingga selesai.(*)
• Sempat Vakum, DEKATE Segera Pilih Pengurus Baru
• Bahas Soal Survei Kinerja Jokowi, Rocky Gerung: Kalau Bung Karno Baca, Mungkin Dirobek-robek
• Polisi Segera Serahkan Tersangka Pemerkosaan Terhadap Anak di Bawah Umur di Lhokseumawe ke Jaksa