Berita Bireuen
Qanun Larangan Melepas Ternak di Bireuen, Ternak Berkeliaran Dikenakan Denda, Ini Besaran Dendanya
Setiap pemilik ternak wajib menjaga dan memiliki kandang. Jika kandang dekat dengan pemukiman warga maka harus ada izin dari tetangga.
Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Yusmandin Idris I Bireuen
SERAMBINEWS.COM, BIREUEN - Setiap pemilik ternak wajib menjaga dan memiliki kandang.
Jika kandang dekat dengan pemukiman warga, maka harus ada izin dari tetangga.
Sedangkan ternak yang berkeliaran ditempat umum akan didenda.
Penegasan tersebut bagian dari sosialisasi butir-butir Qanun Imum Mukim Tambeu, Simpang Mamplam, Bireuen.
Hal ini disampaikan Bhabinkamtimbas Pos Polisi Simpang Mamplam dalam pertemuan di Desa Meunasah Asan, Simpang Mamplam, Bireuen, Rabu (4/3/2020) malam.
• Seekor Kucing Asal China Jadi Perdebatan di India, Diduga Terinfeksi Virus Corona, akan Dideportasi
Kapospol Simpang Mamplam, Aiptu Muslim melalui Paur Kasubbag Humas Polres Brigadir Safwan Rizal kepada Serambinews.com, Kamis (5/3/2020) mengatakan, Bhabinkamtimbas Brigadir Aries Ilhamsyah dan Babinsa Serda Sukirno mengadakan pertemuan dengan perangkat dan masyarakat desa Meunasah Asan.
Pertemuan tersebut mensosilasasi dan membahas qanun Imum Mukim Tambeu yang dikeluarkan awal Maret 2020 tentang penertiban hewan ternak di berbagai desa dalam kemukiman tersebut.
Selain itu hingga saat ini masih banyaknya hewan ternak berkeliaran sehingga menggangu ketertiban umum dan meresahkan masyarakat.
• Dinkes Aceh Timur Siapkan 137 Ribu Lembar Masker, Ini Imbauan Pada Warga Untuk Cegah Virus Corona
Paur Kasubbag Humas Polres Bireuen menjelaskan, dalam Qanun tersebut antara lain disebutkan bahwa jika ada hewan ternak seperti sapi, kerbau dan kuda berkeliaran di tempat-tempat umum.
Maka akan dikenakan denda sebesar Rp 150.000/ekor dan Rp 50.000/ekor untuk kambing dan biri – biri.
Lahirnya qanun bertujuan untuk menciptakan kenyamanan dan ketertiban dalam wilayah kemukiman Tambeu.
Bhabinkamtibmas berharap masyarakat dapat mengikuti perturan tersebut yang telah diberlakukan untuk
kebaikan semua pihak.
Bripka Aries berharap, dengan adanya Qanun tersebut akan membawa dampak yang positif bagi masyarakat, sehingga tidak lagi terjadi permasalahan antara pemilik hewan ternak dan pemilik kebun. (*)
• Pasien Corona ini Sempat Dinyatakan Sembuh, Selang 2 Hari Dia Sakit Lagi dan Meninggal Dunia