Tahap Seleksi CPNS Masuki Akhir Proses, Berikut Rincian Gaji Pokok PNS Baru dari Golongan 1 hingga 4

Selain gaji pokok, PNS akan diberikan gaji tunjungan sesuai ketetapan masing-masing daerah.

Editor: Amirullah
Kolase
Gaji THR PNS 

SERAMBINEWS.COM – Tahapan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 kini sudah memasuki akhir proses Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan hasilnya diumumkan serentak pada 22-23 Maret 2020.

Setelah dinyatakan lulus semua tahapan tes, PNS 2019 akan bertugas di wilayah kerja masing-masing.

Dengan begitu, para Pegawai Sipil Negeri (PNS) berhak menerima gaji sesuai ketentuan pemerintah.

Terdapat beberapa golongan PNS, di antaranya, golongan 1, golongan 2, golongan 3, dan golongan 4 yang berbeda-beda besarannya.

()

Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat berselfie ditengah kerumunan pegawai saat acara halal bihalal di Gedung Balaikota, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019). Acara tersebut diikuti oleh ratusan pegawai balaikota Jakarta. (Tribunnews/Jeprima)

Fakta Baru Soal Corona, Tak Lebih Bahaya Dibanding Flu Musiman, Tanaman Herbal Disebut Jadi Obat

Dikira Penculik Anak, Penyidik KPK Dikepung Warga hingga Digelandang ke Mapolsek, Ini Fakta-faktanya

Debit Air Berkurang, Wabup Abdya Ajak Masyarakat Jaga Lingkungan

PNS golongan I diperuntukkan bagi PNS yang berpendidikan sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP).

Untuk PNS golongan II biasanya dijabat oleh pegawai yang berpendidikan SLTA/sederajat hingga D-III.

Sementara itu, gaji pegawai golongan III diperuntukkan bagi lulusan sarjana (S-1 hingga S-3)

Selain gaji pokok, PNS akan diberikan gaji tunjungan sesuai ketetapan masing-masing daerah.

Rincian gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 15 Tahun 2019 tentang perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji pegawai Negeri Sipil.

()

Ilustrasi gaji PNS atau ASN.(Bangkapos.com)

Ojol vs Debt Collector di Yogyakarta Bentrok, Ini Kronologi dan Penjelasan Polisi

Tak Mau Jatuh ke Pelukan Perempuan Lain, Ibu di Gorontalo Nikahi Anak Kandungnya, Berikut Faktanya

Berikut rincian gaji terbaru PNS diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2019:

Gaji PNS golongan 1

IA: Rp 1.560.800

IB: Rp 1.704.500

IC: Rp 1.776.600

ID: Rp 1.815.800

Gaji PNS golongan 2

IIA: Rp 2.022.200

IIB: Rp 2.208.400

IIC: Rp 2.301.800

IID: Rp 2.399.200

Masker Langka, Kini Giliran Kondom Ludes Diborong Gegara Corona, Bukan Buat Hubungan Badan, Tapi Ini

Qanun Larangan Melepas Ternak di Bireuen, Ternak Berkeliaran Dikenakan Denda, Ini Besaran Dendanya

()

Ilustrasi CPNS 2019. (Grafis Tribun Style)

Gaji PNS golongan 3

IIIA: Rp 2.579.400

IIIB: Rp 2.688.500

IIIC: Rp 2.802.300

IIID: Rp 2.920.800

Gaji PNS golongan 4

IVA: 3.044.300

IVB: 3.173.100

IVC: 3.307.300

IVD: RP 3.447.200

IVE: Rp 3.593.100

Daftar gaji di atas merupakan gaji pokok PNS dan belum termasuk tunjangan.

Sedangkan, tunjangan kinerja akan disesuaikan dengan daerahnya masing-masing.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Rincian Daftar Gaji Pokok PNS Baru dari Golongan 1 hingga 4 yang Mencapai Rp 3,5 Jutaan

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved