Tahap Seleksi CPNS Masuki Akhir Proses, Berikut Rincian Gaji Pokok PNS Baru dari Golongan 1 hingga 4
Selain gaji pokok, PNS akan diberikan gaji tunjungan sesuai ketetapan masing-masing daerah.
SERAMBINEWS.COM – Tahapan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 kini sudah memasuki akhir proses Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan hasilnya diumumkan serentak pada 22-23 Maret 2020.
Setelah dinyatakan lulus semua tahapan tes, PNS 2019 akan bertugas di wilayah kerja masing-masing.
Dengan begitu, para Pegawai Sipil Negeri (PNS) berhak menerima gaji sesuai ketentuan pemerintah.
Terdapat beberapa golongan PNS, di antaranya, golongan 1, golongan 2, golongan 3, dan golongan 4 yang berbeda-beda besarannya.

Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat berselfie ditengah kerumunan pegawai saat acara halal bihalal di Gedung Balaikota, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019). Acara tersebut diikuti oleh ratusan pegawai balaikota Jakarta. (Tribunnews/Jeprima)
• Fakta Baru Soal Corona, Tak Lebih Bahaya Dibanding Flu Musiman, Tanaman Herbal Disebut Jadi Obat
• Dikira Penculik Anak, Penyidik KPK Dikepung Warga hingga Digelandang ke Mapolsek, Ini Fakta-faktanya
• Debit Air Berkurang, Wabup Abdya Ajak Masyarakat Jaga Lingkungan
PNS golongan I diperuntukkan bagi PNS yang berpendidikan sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP).
Untuk PNS golongan II biasanya dijabat oleh pegawai yang berpendidikan SLTA/sederajat hingga D-III.
Sementara itu, gaji pegawai golongan III diperuntukkan bagi lulusan sarjana (S-1 hingga S-3)
Selain gaji pokok, PNS akan diberikan gaji tunjungan sesuai ketetapan masing-masing daerah.
Rincian gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 15 Tahun 2019 tentang perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji pegawai Negeri Sipil.

Ilustrasi gaji PNS atau ASN.(Bangkapos.com)
• Ojol vs Debt Collector di Yogyakarta Bentrok, Ini Kronologi dan Penjelasan Polisi
• Tak Mau Jatuh ke Pelukan Perempuan Lain, Ibu di Gorontalo Nikahi Anak Kandungnya, Berikut Faktanya
Berikut rincian gaji terbaru PNS diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2019:
Gaji PNS golongan 1
IA: Rp 1.560.800
IB: Rp 1.704.500
IC: Rp 1.776.600
ID: Rp 1.815.800
Gaji PNS golongan 2
IIA: Rp 2.022.200
IIB: Rp 2.208.400
IIC: Rp 2.301.800
IID: Rp 2.399.200
• Masker Langka, Kini Giliran Kondom Ludes Diborong Gegara Corona, Bukan Buat Hubungan Badan, Tapi Ini
• Qanun Larangan Melepas Ternak di Bireuen, Ternak Berkeliaran Dikenakan Denda, Ini Besaran Dendanya

Ilustrasi CPNS 2019. (Grafis Tribun Style)
Gaji PNS golongan 3
IIIA: Rp 2.579.400
IIIB: Rp 2.688.500
IIIC: Rp 2.802.300
IIID: Rp 2.920.800
Gaji PNS golongan 4
IVA: 3.044.300
IVB: 3.173.100
IVC: 3.307.300
IVD: RP 3.447.200
IVE: Rp 3.593.100
Daftar gaji di atas merupakan gaji pokok PNS dan belum termasuk tunjangan.
Sedangkan, tunjangan kinerja akan disesuaikan dengan daerahnya masing-masing.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Rincian Daftar Gaji Pokok PNS Baru dari Golongan 1 hingga 4 yang Mencapai Rp 3,5 Jutaan