Berita Abdya

Oknum Satpol PP dan WH Abdya Diduga Pungli Pelanggar Syariat, Ini Penjelasan Sekretaris Satpol PP

Oknum pejabat Satpol PP dan WH di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), diduga melakukan kutipan liar (pungli) terhadap pelanggar syariat....

Penulis: Rahmat Saputra | Editor: Jalimin
google.com
Ilustrasi Pungli 

Oknum Pejabat Satpol PP dan WH Abdya Diduga Pungli Pelanggar Syariat, Ini Pejelasan Sekretaris Satpol PP

Laporan Rahmat Saputra I Aceh Barat Daya

SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Oknum pejabat Satpol PP dan WH di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), diduga melakukan kutipan liar (pungli) terhadap pelanggar syariat.

Oknum pejabat itu, diduga melakukan kutipan terhadap P (36) salah seorang warga Kecamatan Susoh, yang kedapatan mesum di Pantai Jilbab, Susoh beberapa waktu lalu dengan SU (29), salah seorang warga di Kecamatan Kuala Batee.

Namun, kasus itu sudah diselesaikan secara kekeluargaan, karena DP bersedia menikahi janda satu anak tersebut.

Setelah kasus itu dinyatakan selesai, oknum pejabat tersebut meminta 'uang cabut' berkas sebesar Rp 1,5 juta kepada DP dan SU pihak perempuan sebesar Rp 1,4 juta.

Awalnya DP dan SU sempat menolak menyerahkan uang yang diminta oleh oknum pejabat dengan alasan kasusnya itu sudah selesai.

Karena, merasa tertekan, pria yang berprofesi sebagai nelayan itu pun bersedia menyerahkan yang diminta tersebut.

Prihatin Dengan UMKM Aceh, Haji Uma Sosialisasikan Kredit Usaha Rakyat

Rihanil Jannah, Pekerja Keras tanpa Mengenal Lelah yang Hobi Bersepeda

Kasus Sudah Melampaui 100.000, WHO Peringatkan Semua Negara agar Memprioritaskan Urusan Covid-19

Kasat Pol PP dan WH Abdya, Riad SE melalui Sekretaris Satpol PP dan WH Abdya, Nazaruddin SPd MM yang dikonfirmasi Serambinews.com, enggan memberikan komentar.

"Mohon jangan saya yang wawancara dek, sama kasat langsung wawancara, kalau tidak, sama pejabat yang meminta uang itu, karena waktu itu abang DL, ada tugas dari Pak Bupati," ujar Sekretaris Satpol PP dan WH Abdya, Nazaruddin SPd MM.

Namun, Nazar tidak membantah kabar bahwa oknum pejabat tersebut, ada meminta uang Rp 2,9 juta kepada pelanggar syariat tersebut. Uang Rp 1,5 juta dari pihak laki-laki dan Rp 1,4 juta dari perempuan.

Uang sebesar Rp 2,9 juta, dengan alasan uang cabut berkas dan untuk petugas piket.

"Saya dengar dari anggota ada diminta. Pastinya, belum tahu. Seharusnya, tidak boleh, karena uang piket, memang sudah disediakan, kalau alasan uang cabut berkas, tidak ada itu, ya, bisa termasuk pungli," pungkasnya. (*)

Masyarakat Desa Teluk Ambun, Singkil Hidupkan Gotong Royong Tiap Jumat

Arab Saudi Tangguhkan Umrah, Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj: Itu Namanya Uzur Syari

Bupati Amru Minta Penghulu Perlakukan Mahasiswa STAIN GP dengan Baik, Ini Jurusan yang Sedang KPM

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved