Prihatin Dengan UMKM Aceh, Haji Uma Sosialisasikan Kredit Usaha Rakyat
Anggota DPD RI asal Aceh, H Sudirman atau akrab disapa Haji Uma mengaku sangat prihatin dengan kondisi perkembangan Usaha Mikro Kecil Menengah
Anggota DPD RI asal Aceh, H Sudirman atau akrab disapa Haji Uma mengaku sangat prihatin dengan kondisi perkembangan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Aceh. Hal itu didasari pada sejumlah alasan, yakni kurang fokusnya pemerintah untuk pengembangan UMKM, peran perbankan masih sangat minim, dan kurang pemahaman dari pelaku UMKM akan adanya Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang bisa diperoleh tanpa harus ada agunan.
Hal ini diungkapkan H Uma kala bertemu dengan jajaran Bappeda Kota Lhokseumawe, Jumat (6/3/2020). Ia memaparkan, kunjungannya ke Bappeda Kota Lhokseumawe dalam rangka melakukan pengawasan terhadap Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan.
"Ini dalam upaya adanya singkronisasi program perencanaan pembangunan di Lhokseumawe dengan pemerintah pusat, terutama untuk menindaklanjuti tentang UMKM," katanya.
Dijelaskan, dalam upaya menciptakan lapangan kerja, pemerintah memprioritaskan UMKM-UMKM di daerah. "Sehingga hasil pertemuan hari ini, kita lihat memang sudah ada arah dari Pemerintah Lhokseumawe untuk pengembangan UMKM. Namun belum signifikan. Sehingga kita imbau kepada Pemerintah Kota Lhokseumawe untuk terus memacu pengembangan UMKM, sekaligus melakukan upaya adanya singkronisasi antara pihak perbankan dengan pelaku UMKM, sehingga mereka bisa mengakses kredit ke bank-bank. Karena kita yakin pertumbuhan ekonomi di Kota Lhokseumawe ke depannya akan sangat didukung oleh UMKM -UMKM," katanya.
H Uma juga membeberkan, sesuai data dia peroleh. sekarang ini di Aceh ada sekitar 3.000-an UMKM. Namun yang memprihatikan dirinya, hanya sekitar dua persen saja yang baru tersentuh kredit bank. Hal ini menurutnya disebabkan oleh banyak faktor, di antaranya adanya ketakutan dari pelaku usaha tersebut untuk mengakses kredit ke bank, karena yang terbayang mereka harus adanya agunan.
"Padahal sekarang ini pemerintah sudah mengatur KUR yang tidak ada agunan. Di samping juga adanya peraturan dari Menteri Keuangan, dari total dana yang disediakan untuk kredit oleh sebuah bank, 20 persen di antaranya harus ke UMKM. Walaupun kita akui, tidak semua bank sekarang ini patuh terhadap aturan itu," paparnya.
Sedangkan ketidakpatuhan dari pihak perbankan, lanjut H Uma, bisa saja didasari adanya ketakutan mereka terhadap kredit macet. "Dasarnya, macet kredit itu tidak mungkin direncanakan oleh pelaku UMKM. Sehingga sudah sepatutnya pihak perbankan dan pemerintah bisa terus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap UMKM yang sudah dikucurkan kredit tersebut, agar kreditnya tidak sampai macet," sarannya. (bah)