Berita Aceh Jaya

Tgk Anwar Ibrahim, Mantan Ketua MAA Aceh Jaya Terbukti Rudapaksa Cucu, Divonis 188 Bulan Penjara

“Menghukum Terdakwa dengan 'uqubat ta'zir penjara sebanyak 188 bulan penjara,” vonis hakim dalam putusan nomor 8/JN/2025/MS.Cag.

|
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/MS Calang
Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Calang, Aceh Jaya pada Senin (6/10/2025) membacakan putusan terhadap terdakwa Drs Tgk H Anwar Ibrahim (65), Mantan Ketua Majelis Adat Aceh (MAA) Aceh Jaya. Ia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena merudapaksa cucunya yang masih di bawah umur. 

Tgk Anwar Ibrahim, Mantan Ketua MAA Aceh Jaya Terbukti Rudapaksa Cucu, Divonis 188 Bulan Penjara

SERAMBINEWS.COM, ACEH JAYA – Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Calang, Aceh Jaya pada Senin (6/10/2025) membacakan putusan terhadap terdakwa Drs Tgk H Anwar Ibrahim (65), Mantan Ketua Majelis Adat Aceh (MAA) Aceh Jaya.

Ia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena merudapaksa cucunya yang masih di bawah umur.

Peristiwa itu dilakukan terdakwa di rumah korban di Kecamatan Panga, Aceh Jaya.

Sidang pembacaan amar putusan yang berlangsung di ruang sidang utama Mahkamah Syar’iyah Calang ini digelar secara terbuka untuk umum dan berjalan dengan aman serta tertib.

Perkara ini merupakan salah satu perkara yang menyita perhatian publik, karena termasuk perkara yang kompleks dan memerlukan pembuktian yang mendalam.

Setelah mendengarkan keterangan saksi-saksi dan pembuktian mendalam, majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Khaimi menyatakan terdakwa Drs Tgk H Anwar Ibrahim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak.

Baca juga: Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Dukun Cabul Abdya Abu Perlak Divonis 15 Tahun Penjara

Hal itu sebagaimana melanggar ketentuan Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Menghukum Terdakwa dengan 'uqubat ta'zir penjara sebanyak 188 bulan penjara,” vonis hakim dalam putusan nomor 8/JN/2025/MS.Cag.

Hakim juga mengabulkan permohonan Restitusi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mewakili korban yang diajukan tanggal 28 April 2025 yang telah pula termuat dalam tuntutan Penuntut Umum untuk sebagian;

“Menghukum terdakwa untuk membayar restitusi sejumlah Rp 39.491.118,00 kepada korban dalam waktu 30 hari setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap,” tambah vonis hakim.

Namun apabila dalam tenggang waktu tersebut, terdakwa tidak membayar Restitusi, maka jaksa menyita harta kekayaan terdakwa dan melelang harta kekayaan tersebut untuk memenuhi pembayaran Restitusi kepada korban.

Jika harta kekayaan terdakwa tidak mencukupi untuk memenuhi pemberian Restitusi,  maka terdakwa dijatuhi putusan pidana kurungan pengganti selama 3 bulan.

“Menetapkan Terdakwa agar tetap ditahan,” perintah majelis hakim.

Peristiwa memilukan ini terjadi dalam rentan waktu 2011-2022 di rumah korban, yang beralamat di salah satu desa di Kecamatan Panga, Aceh Jaya.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved