Berita Langsa

Wali Kota Langsa Ajak Investor Lokal dan Luar Negeri Buka Usaha di Kawasan Pelabuhan Kuala Langsa

Pascatelah diterbitkannya SK HPL di kawasan Pelabuhan Kuala Langsa yang diperuntukan untuk kawasan industri dan pengembangan Pelabuhan Kuala....

Penulis: Zubir | Editor: Jalimin
For Serambinews.com
Menteri ATR/BPN RI, Sofyan Djalil, menyerahkan SK HPL areal pengembangan industri dan pengembangan Pelabuhan Kuala Langsa kepada Wali Kota Langsa, Tgk Usman Abdullah, didampingi pihak lainnya, Jumat (06/03/2020) di Kantor Kementerian setempat.    

Wali Kota Langsa Ajak Investor Lokal dan Luar Negeri Buka Usaha di Kawasan Pelabuhan Kuala Langsa

Laporan Zubir  | Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Pascatelah diterbitkannya SK HPL di kawasan Pelabuhan Kuala Langsa yang diperuntukan untuk kawasan industri dan pengembangan Pelabuhan Kuala Langsa, oleh Kementerian ATR/BPN RI kepada Pemerintah Kota Langsa.

Wali Kota Langsa, Tgk Usman Abdullah SE, mengajak para pengusaha atau investor baik lokal, luar daerah, hingga luar negeri membuka usaha atau industri di kawasan Pelabuhan Kuala Langsa.

"Alhamdulillah, saat ini status semua lahan dalam kawasan Pelabuhan Kuala Langsa, tlah diserahkan Pemerintah Pusat kepada Pemko Langsa. Maka kita sudah bisa mengembangkan kawasan industri dan Pelabuhan Kuala Langsa," ujar Wali Kota, kepada Serambinews.com, Sabtu (7/3/2020).

Menurut Toke Seum (panggilan akrap Wali Kota), sebelumnya sebagian besar lahan di dalam kawasan Pelabuhan Kuala Langsa tidak bisa digunakan, karena berstatus HGB Kopalmas. 

Tapi sekarang lahan di dalam kawasan Pelabuhan Kuala Langsa itu menjadi sepenuhnya HPL Pemko Langsa, setelah tahun 2014 lalu Hak Guna Bangunan (HGB) kawasan Pelabuhan Kuala Langsa dikuasai Kopalmas itu sudah dicabut oleh Pemerintah Pusat.

Peneliti Temukan Bukti Pembentuk Lautan di Bumi

Corona Ubah Aktivitas Ibadah Muslim di 5 Negara, Iran Larangan Salat Jumat, Singapura Larang Salaman

Menteri ATR/BPN Serahkan SK HPL Areal Pengembangan Kawasan Industri dan Pelabuhan Ke Walkot Langsa

Dan kini, Hak Pengolahan Lahan (HPL) atas tanas di dalam arwal atau kawasan Pelabuhan Kuala Langsa diserahkan ke Pemko Langsa oleh Pemerintah Pusat melalui Menteri ATR/BPN.

"Kita membuka peluang seluas-luasnya dan tidak akan membatasi bagi siapapun yang ingin berinvestasi di dalam kawasan Pelabuhan Kuala Langsa ini," tegasnya.

Di Kawasan Industri di Pelabuhan Kuala Langsa ini, kata Wali Kota, pengusaha bisa membuka usaha apapun terkait ekspor maupun impor karena lahan yang ada sudah cukup luas. 

Selain itu, letak Pelabuhan Kuala Langsa cukup strategis yang sudah pernah mejadi pelabuhan sentral kegiatan ekspor pada zaman penjajahan Belanda puluhan tahun silam. 

Karena jarak pelabuhan ini cukup dekat untuk menuju negara tetangga seperti Malaysia, Singapore, Brunai, Thailand, dan lainnya maupun ke pulau Jawa serta Provinsi lainnya. 

Korea Utara Akan Tembak Warga China Jika Dekati Negaranya, Baik yang Positif Corona atau Tidak

Menguak Kekejaman Raja Dubai, Bertangan Besi dan Tak Segan Penjarakan Putri-putrinya Sendiri

"Kita Pemko Langsa menjamin akan mempermudah segala urusan izin dan lainnya kepada investor, jika ingin membuka usahanya di Pelabuhan Kuala Langsa," jelasnya.

Apabila Pelabuhan ini sudah berdenyut, timpal Toke Seum  otomatis akan membuka seluas-luasnya peluang kerja bagi maalsyarakat setempat, dan pertumbuhan ekonomi daerah juga akan terus naik.

Selain didapatkan Pemko lainnya, yakni peningkatan PAD dari sektor jasa atas kegiatan ekspor dan impor di pelabuhan itu. 

"Peluang pengembangan Pelabuhan ini telah ada, setelah seluruh lahan dalam kawasan Pelabuhan Kuala Langsa menjadi milik Pemerintah setempat " ujarnya. 

Wali Kota Langsa juga berharap kepada Presiden RI Joko Widodo, agar benar-benar memperhatikan pelabuhan ini dengan membantu kelanjutan pengembangan pembangunan fasilitas Pelabuhan Kuala Langsa.

Sebelumnya diberitakan, Wali Kota Langsa, Tgk Usman Abdullah SE, menerima SK Hak Peengelolaan Lahan (HPL) milik negara untuk areal pengembangan kawasan industri dan Pelabuhan Kuala Langsa, dari Menteri Agararia dan Tata Ruang/Kepala BPN RI, Sofyan Djalil.

Persiraja Boyong 20 Pemain ke Jawa Timur  

Menguak Kekejaman Raja Dubai, Bertangan Besi dan Tak Segan Penjarakan Putri-putrinya Sendiri

Penyerahan SK HPL di kawasan Pelabuhan Kuala Langsa, Kecamatan Langsa Barat tersebut, berlangsung di Kantor Kementerian ATR/BPN di Jakarta Pusat, pada Jumat (06/03/2020) sore. 

Wali Kota Langsa didampingi Ketua DPRK Langsa, Zulkifli Latif, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Suriyatno AP MSP, Tim Optimalisasi Percepatan Pengembangan Pelab Kuala Langsa, Nazarudin Ibrahim dan Al Masrol, Kabag Pemerintahan, Khairul Ichsan, SSTP, dan Kantah Pertanahan Kota Langsa, Erwis.

SK HPL Kawasan Industri dan Pelabuhan Kuala Langsa ini, berdasarkan Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 26/HPL/KEM-ATR/BPN/III/2020.

Tentang pemberian hak pengelolaan atas nama Pemerintah Kota Langsa atas tanah seluas 652.100 M2 terletak di Kelurahan Kuala Langsa, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa, Provinsi Aceh.

Wali Kota Langsa, Tgk Usman Abdullah SE, yang dihubungi Serambinews.com, Sabtu (07/03/2020) mengucapkan terima kasih kepada Menteri ATR/BPN, Sofyan Djalil, yang telah menerbitan SK HPL kawasan industri dan Pelabuhan Kuala Langsa ini.

Tanpa Alasan Jelas, MBS Perintahkan Tangkap 3 Anggota Senior Kerajaan, Termasuk Adik Raja Salman

Sebelumnya, jelas pria akrap disapa Toke Seum ini, HPL sekitar 652.000 meter persegi di kawasan Pelabuhan Kuala Langsa yang berstatus lahan Hak Guna Bangunan (HGB) yang dikuasai oleh Kopalmas sejak tahun 2001 silam.

Namun menurutnya, hingga tahun 2014 status lahan di kawasan Pelabuhan Kuaka Langsa tidak dimanfaatkan (ditelantarkan) oleh Kopalmas, atau one prestasi.

Menimbang akan pentingnya dilakukan pengembangan kawasan indutri dan pengembangan atau untuk mengaktifkan aktivitas Pelabuhan Kuala Langsa itu.

Maka, pada tahun 2013 Pemko Langsa mengajukan permohonan pengelolaan lahan dikuasai Kopalmas di kawasan Pelabuhan Kuala Langsa itu kepada Pemerintah Pusat.

Kemudian pada tahun 2016, Pemerintah Pusat melalui kementerian terkait mencabut status HGB Koplamas atas lahan di kawasan Pelabuhan Kuala Langsa, daei HGB Kopalmas menjadi Tanah Cadangan Negara (TCN). 

"Proses permohonan kita (Pemko Langsa) ini saat itu terus bejalan, hingga akhirnya tahun 2020 atau tepatnya kemarin (Kamis-red), Pemerintah Pusat melalui Kementerian ATR menerbitkan SK HPL lahan di kawasan Pelabuhan Kuala Langsa kepada Pemko Langsa," jelasnya. 

Dengan telah diterbitkannya SK HPL ini, maka kawasan Pelabuhan Kuala Langsa yang telah dinanti-nantikan sejak tahun 2013 silam itu menjadi milik Pemko Langsa.

Namun langkah selanjutnya status HPL ini, Pemko Langsa akan langsung melakukan proses pengajuan untuk dilakujan pembuatan sertifikat di BPN Kota Langsa.(*)

Bupati Amru Minta Penghulu Perlakukan Mahasiswa STAIN GP dengan Baik, Ini Jurusan yang Sedang KPM

Baik Bagi yang Sedang Diet, Coba Makan 2 Pisang dan Segelas Air Sebelum Makan Malam, Ini Manfaatnya

Siswi SMP Bunuh Bocah 6 Tahun, Pelaku Terinspirasi Film, Polisi Temukan Gambar Misterius

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved