Berita Langsa
Menteri ATR/BPN Serahkan SK HPL Areal Pengembangan Kawasan Industri dan Pelabuhan Ke Walkot Langsa
Wali Kota Langsa, Tgk Usman Abdullah SE, menerima SK Hak Peengelolaan Lahan (HPL) milik negara untuk areal pengembangan kawasan industri dan...
Penulis: Zubir | Editor: Jalimin
Menteri ATR/BPN Serahkan SK HPL Areal Pengembangan Kawasan Industri dan Pelabuhan Ke Walkot Langsa
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Wali Kota Langsa, Tgk Usman Abdullah SE, menerima SK Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik negara untuk areal pengembangan kawasan industri dan Pelabuhan Kuala Langsa, dari Menteri Agararia dan Tata Ruang/Kepala BPN RI, Sofyan Djalil.
Penyerahan SK HPL di kawasan Pelabuhan Kuala Langsa, Kecamatan Langsa Barat tersebut, berlangsung di Kantor Kementerian ATR/BPN di Jakarta Pusat, pada Jumat (6/3/2020) sore.
Wali Kota Langsa didampingi Ketua DPRK Langsa, Zulkifli Latif, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Suriyatno AP MSP, Tim Optimalisasi Percepatan Pengembangan Pelab Kuala Langsa, Nazarudin Ibrahim dan Al Masrol), Kabag Pemerintahan, Khairul Ichsan SSTP, dan Kantah Pertanahan Kota Langsa, Erwis.
SK HPL Kawasan Industri dan Pelabuhan Kuala Langsa ini, berdasarkan Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 26/HPL/KEM-ATR/BPN/III/2020.
Tentang pemberian hak pengelolaan atas nama Pemerintah Kota Langsa atas tanah seluas 652.100 M2 terletak di Kelurahan Kuala Langsa, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa, Provinsi Aceh.
• Politisi PNA Pidie Pimpin PBSI Pidie, Ini Harapannya
• Pria Ini Ketahuan Jilat Es Krim di Supermarket, Dihukum Rp 36,6 Juta dan Kerja 100 Jam tanpa Bayar
• Oknum Satpol PP dan WH Abdya Diduga Pungli Pelanggar Syariat, Ini Penjelasan Sekretaris Satpol PP
Wali Kota Langsa, Tgk Usman Abdullah SE, yang dihubungi Serambinews.com, Sabtu (7/3/2020) mengucapkan terima kasih kepada Menteri ATR/BPN, Sofyan Djalil, yang telah menerbitan SK HPL kawasan industri dan Pelabuhan Kuala Langsa ini.
Sebelumnya, jelas pria akrap disapa Toke Seum ini, HPL sekitar 652.000 meter persegi di kawasan Pelabuhan Kuala Langsa yang berstatus lahan Hak Guna Bangunan (HGB) yang dikuasai oleh Kopalmas sejak tahun 2001 silam.
Namun menurutnya, hingga tahun 2014 status lahan di kawasan Pelabuhan Kuaka Langsa tidak dimanfaatkan (ditelantarkan) oleh Kopalmas, atau one prestasi.
Menimbang akan pentingnya dilakukan pengembangan kawasan indutri dan pengembangan atau untuk mengaktifkan aktivitas Pelabuhan Kuala Langsa itu.
• Ingin Jadi Polisi? Mulai Hari Ini Polda Aceh Buka Pendaftaran Anggota Polri, Diterima Tiga Rekrutmen
Maka, pada tahun 2013 Pemko Langsa mengajukan permohonan pengelolaan lahan dikuasai Kopalmas di kawasan Pelabuhan Kuala Langsa itu kepada Pemerintah Pusat.
Kemudian pada tahun 2016, Pemerintah Pusat melalui kementerian terkait mencabut status HGB Koplamas atas lahan di kawasan Pelabuhan Kuala Langsa, daei HGB Kopalmas menjadi Tanah Cadangan Negara (TCN).
"Proses permohonan kita (Pemko Langsa) ini saat itu terus bejalan, hingga akhirnya tahun 2020 atau tepatnya Jumat (6/3/2020), Pemerintah Pusat melalui Kementerian ATR menerbitkan SK HPL lahan di kawasan Pelabuhan Kuala Langsa kepada Pemko Langsa," jelasnya.
Dengan telah diterbitkannya SK HPL ini, maka kawasan Pelabuhan Kuala Langsa yang telah dinanti-nantikan sejak tahun 2013 silam itu menjadi milik Pemko Langsa.