Mulai Besok Buat dan Perpanjang SIM Pakai Tes Psikologi, Biayanya Jadi Makin Mahal, Ini Rinciannya

Tes yang dilakukan untuk mengetahui kondisi kejiwaan para pemohon ini tidak gratis, melainkan dengan biaya tersendiri.

Editor: Amirullah
Surat Izin Mengemudi (SIM) 

SERAMBINEWS.COM - Daftar biaya pembuatan SIM baru dan perpanjangan SIM setelah adanya tes psikologi kemungkinan besar akan semakin mahal, berikut rinciannya.

Mulai Senin (9/3/2020) seluruh Polres di Jawa Tengah (Jateng) akan menerapkan aturan baru, yaitu berupa tes psikologi bagi para pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM).

Tes psikologi sendiri dilakukan sebelum melakukan pembuatan maupun perpanjangan SIM.

Biayanya pun berbeda, terlepas dari harga pembuatan dan perpanjangan SIM.

AturaN itu berlaku untuk pemohon yang ingin membuat SIM baru maupun melakukan perpanjangan masa berlaku.

Tes yang dilakukan untuk mengetahui kondisi kejiwaan para pemohon ini tidak gratis, melainkan dengan biaya tersendiri. Biayanya, diperkirakan mencapai Rp 50.000 untuk setiap pemohon.

Hendri Satrio Ungkap Alasan PSI Kerap Kritik Anies Baswedan, Rocky Gerung Tertawa, Takut Jokowi?

Doakan Umat Terhindar dari Wabah Penyakit, Jamaah Larut dalam Zikir Akbar di Mapolres Bener Meriah

Kepiting Jumbo Hasil Kekayaan Alam Aceh Singkil Disajikan Menyambut Tamu Terhormat

Dengan adanya tambahan ini otomatis biaya untuk pembuatan SIM baru akan mengalami perubahan.

Sebagaimana diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, biaya membuat SIM dibagi beberapa jenis.

Untuk penerbitan SIM baru:

-SIM A Rp 120.000

-SIM A Umum Rp 120.000

-SIM B1 Rp 120.000

-SIM B1 Umum Rp 120.000

-SIM B2 Rp 120.000

-SIM B2 Umum Rp 120.000

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved