Berita Abdya

Divonis 8 Tahun Penjara, Pelaku Pencabulan di Abdya Nyatakan Banding

Majelis hakim memberi waktu satu minggu untuk menyatakan sikap. Tapi terdakwa akhirnya memutuskan, melakukan upaya hukum banding ke PT Aceh.

Penulis: Rahmat Saputra | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ ZAINUN YUSUF
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blangpidie, menggelar sidang putusan kasus pencabulan, Senin (17/2/2020) siang. Rahmatillah (19), warga Desa Asoe Nanggroe, Jeumpa, Abdya divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 3 bulan penjara karena terbukti melakukan tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur. 

Hal itu karena terbukti mencabuli anak di bawah umur, sebut saja namanya Bunga (16), warga salah satu desa di Kecamatan Blangpidie.

Vonis 8 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 3 bulan penjara itu dijatuhkan pada sidang pamungkas, Senin (17/2) siang.

Wabup Abdya Sidak Disdukcapil, Terkait Keluhan Warga Soal Pelayanan

Majelis  hakim diketuai Zulkarnain SH MH (Ketua PN Blangpidie) dengan hakim anggota, Muhammad Kasim SH MH  (Wakil Ketua PN Blangpidie) dan Rudi Rambe SH dan panitera Said Mahfud SH.

Sidang tersebut juga dihadiri Jaksa Penunutut Umum (JPU), Muhammad Iqbal SH dari Kejari Abdya.

Majelis hakim dalam amar putusan yang dibacakan secara bergantian menjelaskan, terdakwa Rahmatillah terbukti melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Perbuatan terdakwa disertai dengan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk Bunga.

Tindakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 76D Undang‑Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 jo Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti  UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang‑Undang.

Atas perbuatan terdakwa tersebut, Majelis Hakim  PN Blangpidie menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rahmatillah dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp 800.000.000 subsider 3 bulan penjara.

Ada pun yang memberatkan, perbuatan terdakwa membuat korban mengalami trauma dan sempat melakukan percobaan bunuh diri.

Terdakwa memberi keterangan berbelit‑belit dan perbuatan pencabulan dilakukan terhadap anak di bawah umur.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim sama dengan tuntutan JPU.

Dalam persidangan yang digelar pekan lalu, Jaksa Muhammad Iqbal menuntut  menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dan denda sebesar Rp 800.000.000 subsider 3 bulan penjara.

“Majelis sependapat dengan tuntutan jaksa,” kata Ketua Majelis, Zulkarnain SH ketika membaca putusannya.

Majelis hakim juga menyatakan, barang bukti dikembalikan kepada korban, yaitu berupa satu lembar baju lengan panjang warna hitam, satu lembar celana panjang jeans warna biru, satu lembar tank top warna cream aksen hitam, dan satu lembar celana dalam wanita warna putih polos.

Atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim, terdakwa menyatakan pikir‑pikir. (*)

Hajar Akademi Trisakti, Bank Indonesia ke Final

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved