Berita Aceh Singkil
Pemkab Aceh Singkil Resmi Larang Hiburan Malam, Begini Respons Ketua Forum Pimpinan Dayah
Perbup juga melarang menyajikan dan menampilkan pertunjukan mengarah pada pornografi dan pornoaksi.
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Dede Rosadi | Aceh Singkil
SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Singkil, resmi melarang hiburan malam.
Pelarangan tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 14 tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Hiburan Malam di Kabupaten Aceh Singkil.
Hiburan malam yang dilarang berupa orkes, organ tunggal dan/atau hiburan lainnya yang menggunakan alat musik, sebagaimana tetuang dalam Pasal 4 ayat 1.
Selain melarang penyelenggaraan hiburan pada malam hari.
Perbup juga melarang menyajikan dan menampilkan pertunjukan mengarah pada pornografi dan pornoaksi.
Kemudian melarang menampikan musik remix yang tidak sesuai norma kesopanan, kesusilaan dan agama.
Melarang setiap perjudian dan mengkonsumsi narkoba serta minuman beralkohol.
Namun uniknya larangan hiburan malam tersebut hanya berlaku bagi masyarakat.
Sementara dalam kegiatan pemerintah, hari besar nasional, kegiatan partai politik, kegiatan keagamaan dan kesenian adat dibolehkan.
Ketua Forum Pimpinan Dayah dan Balai Pengajian Aceh Singkil, Hambalisyah Sinaga, Senin (9/3/2020) meminta larangan hiburan malam berlaku menyeluruh.
"Kami minta penutupan hiburan malam khususnya organ tunggal tidak ada pengecualiaan. Kami menilai kebijakan ini mengundang konflik dan kecemburuan sosial kepada masyarakat. Kesannya aturan itu dilaksanakan pada masyarakat saja," kata Hambali.
Hambali juga meminta Satpop PP dan WH melakukan patroli rutin guna mencegah adanya hiburan malam.
Kemudian Bupati diminta memberikan sanksi tegas kepada camat dan kepala desa yang di wilayahnya terdapat pelanggaran ketentuan penyelenggaraan hiburan.
Terpisah Kabag Hukum Setdakab Aceh Singkil, Asmarudin mengatakan, tujuan utama lahirnya Perbup 14 tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Hiburan untuk menjaga kemanan dan ketertiban masyarakat.