Breaking News

Berita Aceh Singkil

Pemkab Aceh Singkil Resmi Larang Hiburan Malam, Begini Respons Ketua Forum Pimpinan Dayah

Perbup juga melarang menyajikan dan menampilkan pertunjukan mengarah pada pornografi dan pornoaksi.

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Taufik Hidayat
Hand-over dokumen pribadi
Ketua Forum Pimpinan Dayah dan Balai Pengajian Aceh Singkil, Hambalisyah Sinaga. 

Laporan Dede Rosadi | Aceh Singkil

SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Singkil, resmi melarang hiburan malam.

Pelarangan tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 14 tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Hiburan Malam di Kabupaten Aceh Singkil.

Hiburan malam yang dilarang berupa orkes, organ tunggal dan/atau hiburan lainnya yang menggunakan alat musik, sebagaimana tetuang dalam Pasal 4 ayat 1.

Selain melarang penyelenggaraan hiburan pada malam hari.

Perbup juga melarang menyajikan dan menampilkan pertunjukan mengarah pada pornografi dan pornoaksi. 

Kemudian melarang menampikan musik remix yang tidak sesuai norma kesopanan, kesusilaan dan agama.

Melarang setiap perjudian dan mengkonsumsi narkoba serta minuman beralkohol.

Namun uniknya larangan hiburan malam tersebut hanya berlaku bagi masyarakat. 

Sementara dalam kegiatan pemerintah, hari besar nasional, kegiatan partai politik, kegiatan keagamaan dan kesenian adat dibolehkan.

Menata Even Wisata Aceh    

Mengapa Aceh Istimewa?

Ketua Forum Pimpinan Dayah dan Balai Pengajian Aceh Singkil, Hambalisyah Sinaga, Senin (9/3/2020) meminta larangan hiburan malam berlaku menyeluruh. 

"Kami minta penutupan hiburan malam khususnya organ tunggal tidak ada pengecualiaan. Kami menilai kebijakan ini mengundang konflik dan kecemburuan sosial kepada masyarakat. Kesannya aturan itu dilaksanakan pada masyarakat saja," kata Hambali.

Hambali juga meminta Satpop PP dan WH melakukan patroli rutin guna mencegah adanya hiburan malam

Kemudian Bupati diminta memberikan sanksi tegas kepada camat dan kepala desa yang di wilayahnya terdapat pelanggaran ketentuan penyelenggaraan hiburan.

Terpisah Kabag Hukum Setdakab Aceh Singkil, Asmarudin mengatakan, tujuan utama lahirnya Perbup 14 tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Hiburan untuk menjaga kemanan dan ketertiban masyarakat. 

Melarang hiburan malam hari digelar masyarkat karena tidak ada jaminan keamanan.

"Kalau pemerintah, keamanannya terjamin," kata Asmarudin. 

Dalam Perbup tertuang bahwa penyelenggaraan hiburan di Kabupaten Aceh Singkil, wajib mendapat izin keramaian dari kepolisian serta camat setempat, dengan melampirkan rekomendasi dari keuchik, Satpol PP dan WH.(*)

BREAKING NEWS - Polisi Tahan Datok Terlibat Korupsi di Aceh Tamiang

Cinta Penelope Menikah Ke-6 Kali, Suaminya Bule Turki Taha Gökhan, Aktor yang Mirip Pangeran Harry

Madura United Vs Persiraja Banda Aceh Sore Ini, Rahmad Darmawan Tak Mau Remehkan Tim Promosi

Izin ke Orangtua Nginap di Rumah Teman, 2 Pelajar Digerebek di Kamar Hotel, Petugas Temukan Tisu

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved