Datok Terlibat Korupsi

Kabur ke Malaysia setelah Korupsi, Mantan Datuk Penghulu di Aceh Tamiang Ditangkap di Warnet Langsa

Sebelum ditangkap, tersangka N, mantan Datuk Penghulu Kampung Alue Sentang, Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang, kabur ke Malaysia.

Penulis: Zubir | Editor: Safriadi Syahbuddin
SERAMBINEWS.COM/ZUBIR
Kasat Reskrim Iptu Arief S Wibowo SIK (tengah), didampingi KBO Reskrim Iptu Aulia Budiman SH (kiri), Kasubag Hukum Iptu Panca Cahyadi W (kanan), Kasubag Humas AKP Sugiono SH (belakang kiri), Kanit Tipikor Ipda Narsyah Agustian (belakang tengah), saat memberikan keterangan pres dengan menghadirkan tersangka N, mantan datuk Alue Sentang, Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang dalam kasus dugaan korupsi dana desa tahun 2016, di aula Mapolres Langsa, Senin (09/03/2020). 

"Bahkan ada juga kegiatan tidak laksanakan, tetapi uangnya sudah diambil oleh tersangka N," jelasnya.

Disebutkan Iptu Arief, hasil laporan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari BPKP Perwakilan Aceh, menerangkan kegiatan penggunaan ADD Kampung Alue Sentang tahun 2016 itu tidak sesuai dikerjakan oleh tersangka N sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara.

Hasil audit BPKP Perwakilan Aceh, perhitungan jumlah silpa tahun anggaran 2016 yang tidak dilaporkan dalam pertanggung jawaban dana desa Kampung Alue Sentang adalah senilai Rp 98.968.500.

Dengan uraian pertama, sisa dana tahun sebelumnya (tahun 2015) Rp 858.000.

Kedua, realisasi silpa TA 2016 Rp 95.976.913 yakni (2) pedapatan dana desa Rp 897.811.413 dan belanja dana desa Rp 801.834.500 sehingga total Rp 95.977.771.

Ketiga, saldo di rekening Banka Aceh per tanggal 25 Agustus 2017 Rp 9.271.

Keempat, jumlah silpa TA 2016 per tanggal 28 Agustus seharusnya Rp 95.968.500.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved