Berita Banda Aceh
Karyawan Curi Uang Perusahaan Rp 1 Miliar, Dilaporkan ke Polisi, Akhirnya Menyerahkan Diri
dilaporkan mencuri uang milik perusahaan PT Indo Marco Prismatama, tempat dia bekerja, sebesar Rp 1 miliar
Penulis: Misran Asri | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Misran Asri | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - DA (26), warga asal Kuala Simpang, Aceh Tamiang, dilaporkan mencuri uang milik perusahaan PT Indo Marco Prismatama, tempat dia bekerja, sebesar Rp 1 miliar, pada Sabtu (1/3/2020) sekitar pukul 21.30 WIB.
Karena, dinilai sudah melakukan pelanggaran, merugikan perusahaan dengan cara mencuri uang yang dilakukan tersangka.
Akhirnya YRS, seorang perwakilan perusahaan PT Indo Marco Prismatama melaporkan DA ke Polda Aceh.
Pelaporan terhadap tersangka DA pun tertuang di dalam Laporan Polisi Nomor :LP/71/III/YAN.2.5/2020/SPKT, tanggal 2 Maret 2020.
Pascapelaporan yang dilakukan oleh pihak perusahaan tersebut ke polisi, akhirnya pada Minggu (8/3/2020) sekira pukul 08.00 WIB, tersangka DA akhirnya memutuskan menyerahkan diri ke Ditreskrimum Polda Aceh.
Demikian disampaikan oleh Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Ery Apriyono, SIK, MSi, dalam keterangan yang diterima Serambinews.com, Senin (9/3/2020).
• Mayat Seorang Pria Ditemukan di Bawah Jembatan Peunayong, Ini Identitasnya
Menurut Kabid Humas, pada saat DA menyerahkan diri ke Ditreskrimum Polda Aceh, dari uang Rp 1 miliar lebih yang diambil sebelumnya oleh DA dari gudang PT Indo Marco Prismatama di Gampong Baet, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar, sisa yang dikembalikan saat itu tinggal sebesar Rp 832 juta.
"Pada saat menyerahkan diri itu, terduga DA ikut membawa serta uang yang diambilnya saat itu.
Tapi, dari jumlah Rp 1 miliar lebih yang diambil saat itu yang tersisa Rp 832 juta," kata Kabid Humas.
• VIDEO - Ismail Rasyid, Putra Aceh Pemilik 7 Perusahaan Swasta Nasional
Kombes Ery menerangkan laporan itu dilayangkan oleh YRS, perwakilan perusahaan PT Indo Marco Prismatama.
Untuk posisi YRS sendiri merupakan supervisor pihak vendor SSI yang bekerja sama dengan pihak Bank Central Asia (BCA) yang selalu mendapat pemberitahuan melalui aplikasi WhatsApp.
Tersangka DA yang diutus untuk menyetor uang ke bank tersebut, ternyata tidak menyetor Rp 1 miliar ke bank tersebut.
Karena setorannya kurang sebesar Rp 1 miliar, YRS akhirnya mendapatkan pemberitahuan dari pihak bank.
Selanjutnya YRS mengkonfirmasi ke tim pelapor di WhatsApp Group bahwa setoran pada hari tersebut kurang,