Berita Aceh Singkil

Kasus Pemerkosaan Anak Dominasi Pelanggaran Qanun di Aceh Singkil, Pelakunya Orang Dekat Korban

Mirisnya pelaku perbuatan tak senonoh itu adalah orang dekat korban yang umumnya telah berusia senja.

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/DEDE ROSADI
Kajari Aceh Singkil, Amrizal Tahar, memberikan sambutan saat coffee morning dengan Forkopimda setempat, Selasa (10/3/2020) 

Sedangkan tahun 2020 hingga Maret sudah ada dua perkara.

Pelecehan seksual dan khalwat masing-masing satu perkara.

Menurut Kejari, dalam kasus pemerkosaan dan zinah terhadap anak pihaknya mengajukan tuntutan maksimal.

Berupa tuntutan penjara 200 bulan.

Dengan argumentasi jika dituntut cambuk 200 kali yang diharapkan memberikan efek malu.

Ternyata setelah dicambuk pelaku seolah tak merasa bersalah, ia bisa mondar mandir depan rumah korban.

"Langkah ini saya mendapat tantangan. Tapi saya komit, pelaku harus mendapat efek jera," tegasnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved