Berita Nagan Raya
Polisi Kembali Tangkap Penambang Emas Ilegal di Nagan Raya, Sita Emas Murni Seberat 25 Gram
Dalam kasus tersebut dua unit beko ikut diamankan sebagai BB dan 2 lembar ambal penyaring, 1 botol berisikan serbuk emas murni seberat 25 gram, dan...
Penulis: Rizwan | Editor: Nurul Hayati
Dikatakannya, dalam kasus tersebut dua unit beko ikut diamankan sebagai BB dan 2 lembar ambal penyaring warna hijau, 1 botol berisikan serbuk emas murni seberat 25 gram, dan 1 mesin asbuk.
Laporan Rizwan | Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Polres Nagan Raya kembali menangkap pelaku tambang emas ilegal di kawasan Desa Blang Neuang, Kecamatan Beutong, kabupaten setempat, Senin (9/3/2020) sekira pukul 15.00 WIB.
Selain mengamankan tiga pelaku berinisial S (40) warga Sumatera Utama, R (40) warga Beutong Nagan Raya, dan D (39) warga Beutong Nagan Raya, juga ikut diamankan dua unit exavator (beko) sebagai barang bukti (BB).
Hingga Selasa (10/3/2020), kasus penangkapan penambang emas ilegal masih dalam penyelidikan dan pengembangan pihak kepolisian di Nagan Raya.
Kapolres Nagan Raya, AKBP Risno SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Fadillah Aditya Pratama SIK kepada Serambinews.com mengakui, bahwa sebanyak 3 orang diamankan dalam kasus tambang emas ilegal.
"Kasus tersebut masih dalam penyelidikan dan pengembangan," katanya.
Dikatakannya, dalam kasus tersebut dua unit beko ikut diamankan sebagai BB dan 2 lembar ambal penyaring warna hijau, 1 botol berisikan serbuk emas murni seberat 25 gram, dan 1 mesin asbuk.
Menurutnya, lokasi tambang emas tersebut berada sekitar 50 kilometer dari desa dengan menempuh perjalanan kendaraan 3 jam dan jalan kaki sejauh 1 jam. (*)
• Patungan Beli Sabu Untuk Dikonsumsi, Dua Pemuda Langsa Ini Dibekuk Aparat yang Sedang Intai Pelaku