Tolak Hubungan Intim, Istri Tewas Dibunuh Suami, Korban Dipukul Pipa Besi dan Ditusuk Pakai Pisau

AS (57) nekat menganiaya YR (55) yang merupakan istrinya karena ditolak berhubungan intim.

Editor: Faisal Zamzami
Ilustrasi/ Surya
Suami Bunuh Istri dan Anak di Blitar Diduga Depresi, Ini 7 Fakta terkait Kasusnya 

SERAMBINEWS.COM, BANDUNG - AS (57) nekat menganiaya YR (55) yang merupakan istrinya karena ditolak berhubungan intim.

Korban kemudian dirawat di rumah sakit, namun nyawanya tak tertolong akibat kehabisan darah.

Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ini terjadi di Jalan Citepus 1, Kampung Citepus, Kelurahan Pajajaran, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung, Selasa (10/3/2020) sekitar pukul 02.30 WIB.

Tersangka menganiaya korban yang saat itu tengah tertidur lelap.

Pelaku memukul korban dengan menggunakan pipa besi ke kepala, wajah, tangan dan kaki.

Tak sampai situ, AS juga menusuk perut korban dua kali dengan pisau dapur.

"Telah terjadi KDRT menyebabkan luka-luka, ini dilakukan suami terhadap istrinya dengan melakukan kekerasan.

Pelaku memukul dengan pipa dan menusuk dengan pisau," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya saat ungkap kasus di Mapolrestabes Bandung, Selasa (10/3/2020).

Korban yang berlumuran darah sempat diberi tindakan medis di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS).

Namun nyawanya tak tertolong karena kehabisan darah.

"Korban meninggal dunia," kata Ulung.

Akibat penganiayaan ini, kata Ulung, korban mengalami luka memar di kepala, lutut, pinggang, punggung, dan luka sobek di pelipis, tangan, dan perut sebelah kanan.

Polisi yang mendapat laporan dari keluarga korban kemudian menangkap tersangka di kediamannya.

Saat ditangkap, tersangka tengah berada di rumah mengurus pemakaman istrinya.

Menurut Ulung, motif penganiayaan ini dilatarbelakangi cemburu sang suami terhadap istrinya.

"Dia cemburu karena melihat tanda merah di paha (istrinya).

Dia merasa istrinya ini selingkuh.

Ketika diajak berhubungan ditolak, pelaku marah," kata Ulung.

Awalnya kasus ini ditangani Polsek Cicendo.

Namun saat ini dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung.

Polisi masih menyidik kasus tersebut dengan meminta keterangan para saksi, termasuk keluarga dan tetangga korban.

Selain itu, sejumlah barang bukti pun telah disita yakni sebuah pipa besi sepanjang 50 sentimeter, sebilah pisau dapur, seprei, dan pakaian korban.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 44 ayat 2 UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sementara itu, tersangka AS mengaku kesal lantaran istri yang kerap menolaknya berhubungan intim.

"Saya kesal," kata AS sambil tertunduk.

Meski begitu, pria yang menderita stroke ringan ini mengaku menyesal telah menghabisi nyawa sang istri yang telah menemaninya selama 30 tahun berumah tangga.

"Iya saya menyesal," ucap AS.

Kasus Suami Bunuh Istri karena Cemburu di Deli Serdang

Seorang perempuan bernama Deni Astuti (37), ditemukan tewas di dalam rumahnya di Dusun I, Desa Timbang Deli, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (28/2/2020) pagi.

Korban tewas setelah mengalami luka parah di bagian kepala, setelah dipukul suaminya Julianta G (44) dengan menggunakan besi per mobil.

Setelah membunuh istrinya, pada Jumat malam pelaku menyerahkan diri ke Polres Seli Serdang.

Motif pelaku tega membunuh istrinya sendiri dilatar belakangi cemburu adanya pria idaman lain.

"Si suami cemburu tingkah laku istrinya. Dan memang permasalahan selama ini.

Ada perkiraan pria idaman lain (PIL)-nya. Itu sudah lama. Sudah pernah diselesaikan keluarga, tiba-tiba timbul lagi masalah," katanya Kaposlek Galang AKP Teddy Napitupulu saat dihubungi melalui sambungan telepon.

 Dijelaskan Teddy, kejadian berawal saat tersangka sedang berbaring tidur dan melihat korban tersenyum sendiri dan bernyanyi.

Tersangka yang merasa tersinggung kemudian mengatakan kepada korban "masih kau kenang-kenang dia”. Tersangka merasa emosi kemudian membekap mulut korban dengan bantal.

Korban sempat melawan dan mau melarikan diri, namun kemudian dipukul oleh tersangka. Akibatnya korban jatuh dan meninggal dunia.

Setelah itu, tersangka menutupi korban dengan kasur lalu melarikan diri ke Kota Galang kemudian ke Kotarih melewati Silindak lanjut ke Seribu Dolok.

"Korban mengalami luka parah di bagian kepala dan mengeluarkan banyak darah.

Di dekat korban ditemukan potongan besi per mobil yang diduga kuat digunakan pelaku," katanya.

Pelaku akhirnya menyerahkan diri setelah sempat melarikan diri.

Tersangka menyerahkan diri ke Polresta Deli Serdang pada hari Jumat tanggal 28 Februari 2020 pukul 23.00 WIB.

"Motifnya pembunuhan itu karena faktor cemburu," katanya. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa batu bata, lempeng besi, sandal dan juga HP.

VIDEO - Protes Aktivitas Bus Sekolah Ambil Penumpang Umum, Sopir Bus di Bireuen Datangi Dishub

Ini Nama dan Jabatan Pejabat Eselon II, III dan IV/V yang Dilantik Wali Kota Langsa

VIDEO Detik-detik Lionel Messi Injak Kaki Kiri Bek Real Sociedad dan Seret Sampai Keluar Lapangan

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ada Tanda Merah di Paha dan Tolak Hubungan Intim, Istri Tewas Dibunuh Suami"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved