Megawati Digugat

Sidang Gugatan Kader PDIP Terhadap Megawati Berlangsung 20 Menit

Akibat pelanggaran tersebut, ulas Imran, kepengurusan yang dihasilkan dari Konferda menjadi tidak sah.

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Yusmadi
Serambinews.com
Pengurus dan kader PDIP Aceh mengikuti Konferda V di Anjong Mon Mata, Kompleks Meuligoe Gubernur di Banda Aceh, Sabtu (3/8/2019). 

Laporan Masrizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Pengadilan Negeri Banda Aceh mulai menyidangkan perkara gugatan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Imran Mahfudi SH MH terhadap Ketua Umum PDI-P, Megawati Soekarnoputri, Mahkamah Partai, dan DPD PDI-P Provinsi Aceh, Rabu (11/3/2020).

Sidang perdana tersebut tidak berlangsung lama karena pengguna tidak hadir. Sidang sengketa partai itu dipimpin hakim Eti Astuti didampingi dua hakim anggota Nani Sukmawati dan Zulfikar. Sidang itu beragendakan penunjukan hakim mediator untuk menyelesaikan sengketa itu secara musyarawah.   

“Sidang ditunda karena para tergugat tidak hadir. Majelis hakim akan memanggil kembali para tergugat untuk hadir pada persidangan yang akan datang yang dijadwalkan pada hari Rabu, tanggal 15 Maret 2020,” kata Imran Mahfudi yang juga berprofesi sebagai advokat ini.

Illegal Logging Marak di Agara, Walhi Aceh Minta Polda Aceh Turunkan Tim Merazia

Kader PDIP Aceh Gugat Megawati  

Pensiunan dan Direksi PTPN I Langsa Sepakat Negosiasi tentang Santunan Hari Tua

Seperti diketahui, sebelumnya Imran Mahfudi mengajukan gugatan terhadap Ketua Umum PDI-P, Megawati Soekarnoputri, Mahkamah Partai, dan DPD PDI-P Provinsi Aceh ke Pengadilan Negeri Banda Aceh, Selasa (11/2/2020).

Gugatan dengan nomor perkara 10/Pdt.Sus.Parpol/2020/PN-BNA itu terkait pelaksanaan Konferda V PDI-P Aceh pada Agustus 2019 yang menurutnya tidak sah lantaran penunjukan Muslahuddin Daud sebagai Ketua DPD PDI-P Aceh tanpa proses pemilihan atau musyawarah mufakat dengan peserta Konferda.

"Ini adalah pelanggaran terhadap Anggaran Dasar Partai sebagaimana diatur dalam Pasal 72 ayat (3). DPP Partai telah mengambil alih kewenangan yang dimiliki forum konferda untuk menentukan ketua DPD. Yang lebih aneh lagi Muslahuddin Daud hanya diusulkan oleh 1 DPC," kata Imran kepada Serambi saat itu.

Akibat pelanggaran tersebut, ulas Imran, kepengurusan yang dihasilkan dari Konferda menjadi tidak sah.

Sehingga seluruh tindakan mewakili partai menjadi tidak sah, termasuk mewakili DPD PDI-P Aceh pada Kongres V PDIP di Bali pada 8-10 Agustus 2019. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved