Berita Abdya
Baru Bebas, Residivis Narkoba Asal Manggeng Kembali Ditangkap, Miliki Sabu Tujuh Paket
Saat penggerebekan, TAI tidak bisa mengelak, seusai tim menemukan tujuh bungkus sabu siap edar di dalam dompetnya.
Penulis: Rahmat Saputra | Editor: Mursal Ismail
Saat penggerebekan, TAI tidak bisa mengelak, seusai tim menemukan tujuh bungkus sabu siap edar di dalam dompetnya.
Laporan Rahmat Saputra I Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Residivis narkoba berinisial TAI (26) yang baru saja bebas harus kembali meringkuk di penjara.
Warga Pante Perak, Kecamatan Manggeng, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) ini kembali berurusan dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Abdya.
Pasalnya ia kedapatan memiliki sabu 2,6 gram yang terbagi dalam tujuh paket.
Ia ditangkap Selasa (10/3/2020) sekira Pukul 16.00 WIB di Desa Panton Makmur, Kecamatan Manggeng.
Tersangka ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba setelah petugas mendapat informasi bahwa bahwa TAI kerap melakukan peredaran sabu.
• Mahasiswi Dibegal, Ini Pengakuan Tersangka kepada Polisi
Saat penggerebekan, TAI tidak bisa mengelak, seusai tim menemukan tujuh bungkus sabu siap edar di dalam dompetnya.
Kapolres Abdya, AKBP Moh Basori SIK, saat dikonfirmasi Serambinews.com, membenarkan bahwa seorang warga Pante Perak, Kecamatan Manggeng, berinisial TAI (26) ditangkap.
Pasalnya, ia menyimpan tujuh paket sabu seberat total 2,6 gram.
Ketujuh paket sabu itu, lanjut Kapolres Basori, ditemukan setelah tersangka digeledah oleh personel Sat Res Narkoba.
"Tersangka sempat hendak melarikan diri ke belakang rumah, namun petugas dengan cepat mencegat tersangka dan menemukan sabu tersebut," kata Kapolres Abdya, AKBP Basori.
• VIDEO - Polres Aceh Besar Temukan Lima Hektare Ladang Ganja di Kuta Malaka
• Tersangka Begal asal Aceh Timur ini Ternyata Residivis Kasus Curanmor
AKBP Basori berjanji akan menindak tegas, terlebih TAI sudah pernah ditangkap dan dihukum penjara atas kasus yang sama.
"Masalah narkoba ini kita tidak main-main, siapa pun orangnya akan kita tindak," tegas AKBP Basori.
Atas perbuatan melawan hukum itu, tersangka diancam dengan pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Nanti akan kita kaji juga aturan Undang-Undang tentang narkoba terkait tersangka yang merupakan residivis sebagai efek jera," pungkasnya. (*)