Tenaga Honorer
Bupati Usul Tenaga Honorer dan Kontrak di Pemkab Aceh Besar Diangkat jadi PNS
Anggota DPRK Aceh Besar dari Partai Golkar, Muhibuddin, mengatakan, ratusan tenaga honorer dan kontrak alias tenaga honorer K2 ini meminta dapat diang
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM, ACEH BESAR - Bupati Aceh Besar, Ir H Mawardi Ali, mengatakan, pihaknya telah mengusulkan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Jakarta agar ratusan tenaga honorer atau tenaga kontrak di jajaran Pemkab Aceh Besar yang telah bekerja bertahun-tahun berumur di atas 35 tahun dapat diangkat jadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Kita telah usulkan mereka untuk diangkat jadi PNS. Tetapi, yang menjadi masalah pihak Menpan RB sebagai penentu apakah ada pengangkatan jadi PNS bukan dari kita sebagai Pemkab," ujar Bupati Mawardi Ali menjawab pertayaan dari anggota dewan dalam sidang paripurna III DPRK Aceh Besar tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Aceh Besar tahun 2019 di Gedung DPRK Aceh Besar Jantho, Rabu (11/3/2020).
• Cegah Virus Corona, Kapal Asing dan 12 WNA Myamar Sempat Diamankan 2 Mil dari Daratan Kuala Langsa
• Wali Kota Subulussalam Affan Alfian Bintang Resmikan Jembatan dan Pasar Dah
• Jadi Korban Hoaks Virus Corona, 27 Warga Iran Tewas Setelah Minum Alkohol
Sementara itu, Anggota DPRK Aceh Besar dari Partai Golkar, Muhibuddin, mengatakan, ratusan tenaga honorer dan kontrak alias tenaga honorer K2 ini meminta dapat diangkat jadi PNS.
Mereka mengeluh bertahun-tahun bahkan berpuluh tahun bekerja, namun, gaji yang mereka dapat sangat kecil.
"Para honorer atau tenaga kontrak yang berusia diatas 35 tahun ini berharap dapat diangkat jadi PNS tanpa testing," ujar Muhibuddin.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/penyerahan-serambi-award.jpg)