Berita Nagan Raya
Jaksa Eksekusi Cambuk 18 Terpidana Kasus Maisir di Nagan Raya, Ini Jumlah Cambukannya
Sebanyak 10 terpidana dicambuk sebanyak 23 kali dan 8 orang dicambuk sebanyak 20 kali. Kajari Nagan Raya, Sri Kuncoro mengatakan, terpidana cambuk...
Penulis: Rizwan | Editor: Nurul Hayati
Sebanyak 10 terpidana dicambuk sebanyak 23 kali dan 8 orang dicambuk sebanyak 20 kali. Kajari Nagan Raya, Sri Kuncoro mengatakan, terpidana cambuk ini terbagi dua berkas perkara.
Laporan Rizwan | Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya mengeksekusi 18 orang terpidana kasus maisir (judi) dicambuk di Alun-alun Suka Makmue, Nagan Raya, Jumat (13/3/2020) siang.
Eksekusi cambuk dihadiri Kajari Sri Kuncoro, Kapolres AKBP Risno, Dandim 0116 Letkol Inf Guruh Tjahyono, Kepala Lapas Meulaboh, Sugianto, Kadis Syariat Islam Said Hamazali, dan pejabat di kabupaten itu.
Pelaksanaan eksekusi cambuk berjalan lancar dan mendapat pengawalan personel Polres Nagan Raya.
Prosesi cambuk terhadap terpidana oleh personel wilayatul hisbah (WH) Pemkab Nagan Raya.
Sebanyak 10 terpidana dicambuk sebanyak 23 kali dan 8 orang dicambuk sebanyak 20 kali.
Kajari Nagan Raya, Sri Kuncoro mengatakan, terpidana cambuk ini terbagi dua berkas perkara. (*)
• Kadis Pendidikan Aceh Singkil Turun Gunung Mengajar Lansia Buta Huruf
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/erpidana-kasus-maisir-dicambuk-di-alun-alun-suka-makmue-nagan-raya.jpg)