Tatib DPRA
Pemerintah Aceh Akhirnya Undangkan Tatib DPRA dalam Berita Daerah Aceh
Pemerintah Aceh akhirnya mengundangkan/ melembardaerahkan Peraturan DPRA tentang Tata Tertib (Tatib) DPRA meskipun sebelumnya Sekretaris Daerah..
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Yusmadi
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH- Pemerintah Aceh akhirnya mengundangkan/ melembardaerahkan Peraturan DPRA tentang Tata Tertib (Tatib) DPRA meskipun sebelumnya Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh menolak menekennya.
Informasi ini disampaikan anggota DPRA, Iskandar Usman Al-Farlaky, Jumat (13/3/2020) siang.
"Sudah diteken oleh Sekda Aceh Taqwallah dan juga sudah diparaf oleh kedua bawahan sekda. Dokumennya juga disampaikan ke DPRA," kata Iskandar.
Iskandar yang juga mantan Ketua Tim Perumus Tatib DPRA itu mengatakan, tatib DPRA diundangkan dalam Berita Daerah Aceh tahun 2020 Nomor 9 tertanggal 9 Maret 2020.
Dengan demikian, kata Iskandar, tidak ada persoalan apapun soal Tatib DPRA.
• Wabup Minta Rentenir Berkedok Koperasi Stop Beraktivitas di Abdya, Ini yang akan Dilakukan
• Istri Perdana Menteri Kanada Dinyatakan Positif Corona, PM Justin Trudeau Isolasikan Diri
• Korban Begal: Kalau Kak Nofri tidak Melintas di Jalan Itu, Entah Bagaimana Nasib Saya
"Semua yang termaktub dalam Tatib untuk pengaturan internalisasi DPRA sudah bisa dijalankan. Jika ada upaya pengembalian dari Pemerintah Aceh itu hanya kekeliruan tafsir dari mereka saja," katanya.
"Padahal tatib hanya urusan internal kami DPRA semata. DPRA juga selama ini tidak pernah mencampuri urusan rumah tangga eksekutif," lanjut Iskandar.
Bekas ketua Fraksi Partai Aceh ini menambahkan, pihaknya sudah mengingatkan Pemerintah Aceh pada saat upaya pengembalian draf tatib melalui media massa bahwa langkah pengembalian itu merupakan langkah yang tidak tepat atau error yuridis karena itu bukan kewenangan eksekutif.
Bahkan dengan pengembalian itu, menurut Iskandar, Pemerintah Aceh terkesan seperti mencari-cari alasan untuk melumpuhkan kerja-kerja DPRA. (*)