Senin, 27 April 2026

Karang Taruna

Dituding Belum Pernah Jadi Pengurus Karang Taruna, Abdi: Tengok Sajalah di SK

Namun ketika ditanya posisinya di organisasi itu sebagai apa, dia meminta mengecek sendiri SK pengangkatannya.

Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS/tangkapan layar
Temu Karya Karang Taruna Aceh Tamiang diwarnai kericuhan, Kamis (12/3/2020) sore. Belakang mengungkapkan masa kerja caretaker sudah tidak berlaku sebulan lalu. 

Laporan Rahmad Wiguna I Aceh Tamiang

SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG - M Abdi Pratama, salah satu kandidat Ketua Karang Taruna Aceh Tamiang membantah dirinya tidak memenuhi syarat maju sebagai kandidat karena tidak pernah menjadi pengurus organisai kepemudaan itu.

Dia memastikan selama ini aktif sebagai pengurus di Karang Taruna Kecamatan Rantau, Aceh Tamiang.

Namun ketika ditanya posisinya di organisasi itu sebagai apa, dia meminta mengecek sendiri SK pengangkatannya.

“Tengok sajalah di SK-nya. Ada di situ,” kata Abdi, Jumat (13/3/2020).

Diketahui Temu Karya Ketua Karang Taruna Kabupaten Aceh Tamiang yang dilangsungkan di aula Dinas Pertanian, Perkebunan dan Peternakan Aceh Tamiang ricuh, Kamis (12/3/2020).

Kericuhan ini berawal dari rekomendasi dukungan ganda yang diberikan pengurus Karang Taruna Kecamatan Kota Kualasimpang kepada dua kandidat, Joko Sudirman dan M Abdi Pratama.

Menurut Abdi kericuhan ini juga merugikan dirinya karena harus kehilangan satu rekomendasi dukungan.

Namun keputusan ini menjadikan Abdi sebagai kandidat tunggal karena Joko dinyatakan gugur setelah tidak memenuhi kuota 30 persen rekomendasi dukungan.

Sudah Menyandang Istri Faisal Harris, Jennifer Dunn Ternyata Belum Resmi Cerai dari Suami Pertama

Ini Dia Murid SD di Pidie yang Juara Lomba KSN Tingkat Kabupaten

Ayo Daftar, Smile Train Wilayah Aceh Data Calon Pasien Operasi Bibir Sumbing Gratis di Pijay

“Kalau itu aku juga tidak tahu. Aku ada di mana-mana, yang jelas masih di Tamiang,” kata Abdi ketika ditanya keberadaannya.

Dalam Temu Karya yang dibuka Wakil Bupati Aceh Tamiang HT Insyafuddin itu Joko mendapat rekomendasi dukungan dari empat pengurus kecamatan.

Sedangkan Abdi didukung enam pengurus kecamatan.

Oleh Steering Committee (SC) dukungan ganda ini dianggap tidak sah sehingga masing-masing kandidat mendapat penghapusan masing-masing satu rekomendasi dukungan.

Penghapusan ini membuat rekomendasi dukungan terhadap Joko Sudirman menjadi tiga yang dianggap tidak memenuhi kuota.

“Tatib mengharuskan kandidat harus mendapat dukungan 30 persen, atau empat kecamatan,” kata Sekretaris SC, Husni, Kamis (12/3/2020) malam.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved