Islamic Jammer Karya Mahasiswa UIN, Bikin Heboh Setelah Dua Tahun Jadi Jawara
Islamic Jammer, alat yang dapat mematikan sinyal handphone dan sejenisnya di dalam masjid, karya mahasiswa UIN Ar-Raniry
Islamic Jammer, alat yang dapat mematikan sinyal handphone dan sejenisnya di dalam masjid, karya mahasiswa UIN Ar-Raniry, tiba-tiba menyedot perhatian publik. Alat yang meraih penghargaan Special Award dari Korea Selatan pada tahun 2018, bikin heboh setelah disita oleh pihak Badan Monitoring Frekuensi Radio Kelas II Banda Aceh, Rabu (11/3) pagi, di Laboratorium UIN Ar-Raniry, Darussalam, Banda Aceh.
Sehari setelahnya, atau pada Kamis (12/3), sejumlah mahasiswa UIN Ar-Raniry mendatangi Wakil Rektor III. Mereka menyuarakan keberatan dan protes atas tindakan Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Banda Aceh, menyita hasil inovasi mahasiswa.
Civitas akademika kampus itu pun menggelar rapat mendadak. Pihak universitas melalui Wakil Rektor III UIN Ar-Raniry, Dr Saifullah SAg MAg kemudian melakukan komunikasi dengan Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Banda Aceh.
Warek selanjutnya mengutus Wakil Dekan I, Wakil Dekan III, KTU Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Ar-Raniry, serta ketua Prodi Pendidikan Teknik Elektro dan dosen pembimbing mahasiswa pencipta ‘Islamic Jammer’, untuk menjemput alat tersebut ke Kantor Balmon.
“Setelah melalui diskusi yang alot, alat tersebut akhirnya dikembalikan kepada Laboratorium Pendidikan Teknik Elektro UIN Ar-Raniry, disertai dengan penandatanganan perjanjian yang telah disepakati bersama,” kata Budi Azhari MPd, Wakil Dekan Fakultas Sains dan Teknologi (Saintek) UIN Ar-Raniry, kepada Serambi Kamis (12/3) malam.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio (Balmon) Aceh, M Jamil yang Serambi konfirmasi Jumat (13/3), menyampaikan beberapa alasan mengapa alat Islamic Jammer itu diamankan pihaknya.
Menurut Jamil, alasan pertama, jammer memang dilarang penggunaannya di Indonesia, kecuali untuk VVIP. Misalnya peruntukannya saat kedatangan presiden atau petinggi negara setingkat atau tokoh berpengaruh. Selain itu, penggunaan jammer hanya diperbolehkan bagi LP-LP tententu atau khusus atas izin Menkominfo yang diawasi secara ketat.
Jamil pun kemudian menyampaikan beberapa pasal dalam UU Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi yang mengatur tentang penggunaan alat jammer. "Alat jammer itu kami amankan bukan maunya kami atau ada obsesi tertentu. Tapi, pelarangannya itu memang sudah diatur dalam undang-undang di negara kita. Terkait pelarangannya tersebut, waktu itu sudah kami jelaskan secara detail kepada adik-adik mahasiswa, di samping kami jelaskan kepada wakil rektor UIN sampai kepada pembantu dekan," sebut Jamil.
Ia juga menyebutkan, saat diamankan, jammer itu dalam kondisi rusak. “Tapi, untuk menghindari alat itu dioperasikan kembali, kami putuskan untuk mengamankannya," sebut Jamil.
Namun, gejolak yang terjadi di kalangan mahasiswa dan atas permintaan pihak kampus yang akan bertanggung jawab penuh, sehingga Islamic Jammer, itu pun dikembalikan. " Transceiver dan alat dukung jammer yang sempat diamankan oleh Balmon, sudah diserahkan kembali ke UIN Ar-Raniry melalui Wakil Dekan 1 Fakultas Tarbiyah dan Keguruan (FTK) Bapak Chalis MAg dan dijamin melalui surat pernyataan di atas materai 6000 yang diserahkan ke Balmon," sebut Jamil.
Apa sih Islamic Jammer? Bagaimana alat itu bekerja dan siapa perancangnya?
Penelusuran Serambi, Islamic Jammer merupakan karya dua mahasiswa Program Studi Teknik Elektro Fakultas Tarbiyah UIN Ar-Raniry. Alat ini dirancang oleh Zuyadi dan Yulidatullah di bawah bimbingan Dr Silahuddin MPd dan Muhamad Ihsan. Saat ini, kedua mahasiswa itu telah menyelesaikan kuliah di UIN Ar-Raniry.
Karya mahasiswa tersebut menjadi salah satu karya mahasiswa Aceh yang dipamerkan di stand UIN Ar-Raniry di ajang International Islamic Education Expo (IIEE) tahun 2017, di ICE BSD Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, 21-24 November 2017.
Zuyadi sebagaimana dilansir Republika.co.id, mengatakan, Islamic Jammer dapat digunakan untuk mematikan sinyal HP para jamaah di dalam masjid. Sehingga, para jamaah dapat melaksanakan shalat dengan khusyuk. “Alat tesebut dapat membantu para jamaah yang akan melaksanakan shalat di masjid atau mushala dan tempat ibadah lainnya,” ujarnya.
“Alat tersebut dapat diformat atau distel dengan waktu tertentu misalnya dapat mematikan sinyal HP pada saat iqamah sampai selesainya pelaksanaan shalat,” imbuh Zuyadi.