Polisi Buru Operator Beko, Masuk DPO Kasus Penambangan Emas Ilegal
Personel Polres Nagan Raya hingga kini masih memburu pria S (40), warga Sumatera Utara (Sumut) dalam kasus penambangan emas ilegal
SUKA MAKMUE - Personel Polres Nagan Raya hingga kini masih memburu pria S (40), warga Sumatera Utara (Sumut) dalam kasus penambangan emas ilegal yang digerebek di pedalaman Desa Blang Neuang, Kecamatan Beutong, kabupaten setempat pada Senin (9/3/2020) lalu. “Masih dicari. Sudah masuk DPO (daftar pencarian orang),” kata Kapolres Nagan Raya, AKBP Risno SIK kepada Serambi, Jumat (13/3/2020), di sela-sela kegiatan di Mapolsek Seunagan.
Menurut Kapolres, jumlah warga yang diamankan sejauh ini tiga orang dengan barang bukti (BB) yang disita dalam kasus ini dua unit alat berat jenis excavator (beko). “Namun yang sudah berhasil diturunkan dari lokasi hanya 1 unit. Sebanyak 1 unit lagi masih di lokasi karena mengalami kerusakan,” bebernya. “Dua unit beko itu masuk dalam berkas berbeda di lokasi itu,” imbuh dia.
AKBP Risno mengaku, dirinya sudah menjadwalkan pada Senin (16/3/2020) besok, akan melakukan konferensi pers tentang pengungkapan kasus tambang emas ilegal yang berhasil diungkap Polres Nagan Raya. “Kami rencana, Senin nanti, kita publikasi. Kita konferensi pers di Mapolres,” jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Polres Nagan Raya kembali menangkap 3 pelaku penambang emas ilegal di kawasan pedalaman Desa Blang Neuang, Kecamatan Beutong, kabupaten setempat, Senin (9/3/2020) sekira pukul 15.00 WIB. Selain membekuk tiga warga dalam kasus itu, polisi turut mengamankan dua unit excavator (beko) dan serbuk emas murni seberat 25 gram sebagai barang bukti (BB).
Tiga warga yang ditangkap tercatat sebagai warga Nagan Raya, masing-masing berinisial R (39), warga Pante Ara, Kecamatan Beutong, D (39), warga Desa Pante Ara, Beutong, dan J (25), juga warga Pante, Kecamatan Beutong. Ketiga orang yang masing-masing bertugas sebagai operator kasbok dua orang dan seorang operator idang tersebut hingga kini masih dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.
Penggerebekan tambang emas ilegal itu sendiri dipimpin Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, AKP Fadillah Aditya Pratama SIK. Ketika polisi tiba di lokasi, sejumlah warga yang sedang menambang langsung melarikan diri, namun 3 orang itu berhasil ditangkap. Saat penggerebekan, polisi mengamankan sejumlah BB meliputi dua unit beko, 2 lembar ambal penyaring warna hijau, 1 botol berisikan serbuk emas murni seberat 25 gram, dan 1 mesin kasbok. Ketiga penambang ilegal tersebut dijerat dengan Pasal 158 Undang-undang (UU) Nomor 4/2009 tentang Minerba.
PADA bagian lain, Kapolres Nagan Raya, AKBP Risno SIK mengungkapkan, lokasi penambangan ilegal itu memang cukup sulit dijangkau. Bahkan, ucap Kapolres, personelnya harus menempuh perjalanan dengan berkendaraan sejauh 50 kilometer atau 3 jam perjalanan. Selain itu, beber AKBP Risno, personel kepolisian juga mesti menempuh jalan kaki sejauh 1 jam untuk bisa menjangkau tempat kejadian perkara (TKP) atau lokasi penambangan emas ilegal tersebut.(riz)