Ayah Cabuli Anak Kandung Usia 8 Tahun Berulang Kali, Pelaku Kesepian Setelah 2 Kali Bercerai

Seorang ayah di Kecamatan Halong, Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan (Kalsel) tega mencabuli anak kandungnya sendiri.

Editor: Faisal Zamzami
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi - Pencabulan 

Tetapi, baik pelaku maupun korban sudah meninggalkan rumah menuju rumah kerabatnya.

Polisi pun bergerak cepat memburu SH dan berhasil ditangkap di salah satu rumah kos.

"Awalnya kan kami menerima laporan, setelah itu kami tindak lanjuti untuk mencari pelaku dan berhasil kita tangkap di rumah kosnya," ujarnya.

Di hadapan polisi, SH mengakui semua perbuatannya telah mencabuli anak kandungnya sendiri.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, SH kini mendekam di sel tahanan Polres Balangan.

SH akan diancam pasal Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.

Kasus Serupa, Ayah Cabuli Anaknya yang Masih Balita setelah Bercerai dengan Istri

Seorang pria berinisial RM (25) diduga mencabuli anak kandungnya sendiri yang kini berumur 5 tahun.

Perbuaan tersebut diduga dilakukan RM setelah bercerai dengan istrinya.

Kapolres Cimahi AKBP Yoris M Maulana mengatakan bahwa pelaku tersebut telah bercerai dengan Ibu korban sejak 2018 lalu.

Meski begitu, korban biasa dijemput oleh pelaku setiap akhir pekan, untuk bermain di rumahnya.

Menurut Yoris, pencabulan diduga terjadi pada 18 Januari 2020, sekitar pukul 22.00 WIB di Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat.

Adapun, tindakan pencabulan itu diketahui ketika balita tersebut pulang dari rumah Neneknya ke rumah Ibunya.

Menurut polisi, pada keesokan harinya, korban dengan polos menceritakan bahwa ada rasa sakit di kemaluannya.

Ibu korban kemudian membawa korban ke bidan di dekat rumahnya.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved