Selasa, 28 April 2026

Berita Banda Aceh

Ini Imbauan Dinas Pendidikan Dayah Aceh untuk Pesantren se-Aceh tentang Covid-19

Pemerintah Aceh melalui Dinas Pendidikan Dayah Aceh mengeluarkan instruksi kepada pesantren dan lembaga pendidikan agama terpadu untuk menghentikan..

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Jalimin
For Serambinews.com
Kepala Dinas Pendidikan Dayah Aceh, H Usamah El Madny SAg MM. 

Ini Imbauan Dinas Pendidikan Dayah Aceh untuk Pesantren se-Aceh tentang Covid-19

Laporan Masrizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pemerintah Aceh melalui Dinas Pendidikan Dayah Aceh mengeluarkan instruksi kepada pesantren dan lembaga pendidikan agama terpadu untuk menghentikan sementara pengajian dalam rangka mencegah menyebarnya wabah virus corona.

Instruksi itu dikeluarkan melalui surat Nomor 440/234 pada Senin, 16 Maret 2020. Surat itu ditujukan ke Kepala Dinas Pendidikan Dayah Kabupaten/akota, Kepala Dinas Syariat Islam Kabupaten/Kota, para Abu/Abon/Abati/Abiya/Walidi/ Tgk/Ustaz Pimpinan Dayah se Aceh serta Rais 'Am Dayah Perbatasan dan MUQ Pagar Air.

Kepala Dinas Pendidikan Dayah Aceh, Usamah El-Madny SAg MM mengatakan instruksi tersebut dikeluarkan menindaklanjuti Surat Edaran Plt Gubernur Aceh Nomor 440/4820 tanggal 12 Maret 2020 tentang cegah virus corona melalui ibadah, prilaku hidup bersih dan sehat dan Surat Edaran Nomor 440/4989 tanggal 15 Maret 2020 tentang pelaksanaan belajar mengajar di rumah.

"Dikarenakan virus corona mudah tertular melalui kontak fisik dan lingkungan yang tidak bersih serta memerlukan tindakan lockdown virus corona, kami mengeluatkan imbauan ini," kata Usamah kepada Serambinews.com.

Antisipasi Corona, TMMD di Aceh Timur tanpa Upacara dan Dibuka dengan Doa Bersama

21 Rumah Layak Huni Dibangun dengan Dana Desa di Nagan Raya Diserahkan, Ini Tipe Rumahnya

Khawatir Terpapar Corona Usai Pulang dari Jakarta, Seorang Warga Aceh Utara Datangi RSU Cut Meutia

Imbau tersebut berupa memusyawarahkan/memutuskan secara arif dan bijaksana terkait pilihan dan keputusan apakah aktivitas belajar dan mengajar di lingkungan dayah dihentikan sementara waktu atau dilanjutkan.

"Bila aktivitas belajar mengajar dihentikan sementara waktu maka perlu konsolidasi dan koordinasi lebih lanjut dengan pihak-pihak terkait perihal berapa lama proses belajar mengajar dihentikan, formulasi kegiatan santri belajar di rumah sehingga tidak ada waktu yang sia-sia serta memberikan standar operasional prosedur terkait interaksi yang boleh dilakukan para santri selama masa libur di rumah. Disarankan berkoordinasi dan konsultasi dengan Dinas Kesehatan setempat," katanya.

Bila hasil musyawarah memutuskan proses belajar mengajar di dayah tetap dilanjutkan, kata Usamah, maka setiap dayah dianjurkan menetapkan pola prosedur isolasi dimana selama 14 hari para santri tidak boleh keluar kompleks, tidak boleh dijenguk, serta tidak dibenarkan melakukan interaksi dengan dunia luar.

"Tingkatkan kualitas kebersihan semua lini di lingkungan/kompleks dayah. Kita juga meminta pra santri memperbanyak makan sayur dan buah untuk menjaga stamina dan daya tahan tubuh serta tetap berprilaku hidup bersih dan sehat. Melazimkan cuci tangan dengan sabun dan air mengalir serta hindari menyentuh mata, mulut, dan hidung  sebelum mencuci tangan," ujarnya.(*)

Pameran Otomotif Indonesia International Motor Show 2020 Ditunda, Dampak Meluasnya Virus Corona

Rupiah Ditutup Melemah ke Rp 14.933 Per Dolar Amerika Serikat Hari Ini

WNA Tewas di Atas Sepeda Motor di Bali, Warga Takut Evakuasi, Kekasih Ungkap Fakta Kematian Bule

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved