Berita Banda Aceh

Kemenkumham Aceh Diseminasi Perlindungan Kekayaan Intelektual Merek dan Hak Cipta, Ini Tujuannya 

Diseminasi yang berlangsung di Hotel Kumala Banda Aceh, Senin (16/3/2020) ini diikuti 50 peserta.

Penulis: Mursal Ismail | Editor: Mursal Ismail
For serambinews.com
Seorang pengusaha memperlihat sertifikat merek air mineral produksi mereka di Banda Aceh yang baru saja ia diterima dari Plt Kakanwil Kemenkumham Aceh, Rudi Hartono (dua kanan) saat acara diseminasi perlindungan kekayaan intelektual merek dan hak cipta. Acara ini berlangsung di Hotel Kumala, Banda Aceh, Senin (16/3/2020) 

Diseminasi yang berlangsung di Hotel Kumala Banda Aceh, Senin (16/3/2020) ini diikuti 50 peserta.

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kanwil Kemenkumham Aceh menggelar Diseminasi Perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) Merek dan Hak Cipta.  

Diseminasi yang berlangsung di Hotel Kumala Banda Aceh, Senin (16/3/2020) ini diikuti 50 peserta.

Peserta ini terdiri atas dosen dan mahasiswa sejumlah Perguruan Tinggi (PT) di Banda Aceh. 

Hal ini sesuai tema diseminasi ini "Pentingnya Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Bagi Perguruan Tinggi di Banda Aceh"  

Acara ini dibuka Plt Kakanwil Kemenkumham Aceh, Rudi Hartono SH MSi.

Rupiah Ditutup Melemah ke Rp 14.933 Per Dolar Amerika Serikat Hari Ini

Agar Terhindar dari Virus Corona, Ketua MPU Bener Meriah Ajak Warga Perbanyak Zikir dan Shalawat

Cegah Siswa Libur Berkeliaran, Bupati Tgk Sarkawi Perintahkan Satpol PP Tutup Usaha Game Online

DARI kiri kanan, Asisten II Setdakab Aceh Tengah, Mursyid, Ketua DPRK setempat, Ansaruddin Syarifuddin Naldin, Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan KI Kemenkumham RI, Dr Molan Karim, Peneliti Tari Sining Gayo, Salman Yoga, dan Kakanwil Kemenkumham Aceh, Agus Toyib, foto bersama seusai penyerahan surat pencatatan inventarisasi KI Komunal Ekspresi Budaya Tradisional terhadap Tari Sining Gayo di Kampus Unmuha Aceh, Banda Aceh, Senin (17/9).
DARI kiri kanan, Asisten II Setdakab Aceh Tengah, Mursyid, Ketua DPRK setempat, Ansaruddin Syarifuddin Naldin, Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan KI Kemenkumham RI, Dr Molan Karim, Peneliti Tari Sining Gayo, Salman Yoga, dan Kakanwil Kemenkumham Aceh, Agus Toyib, foto bersama seusai penyerahan surat pencatatan inventarisasi KI Komunal Ekspresi Budaya Tradisional terhadap Tari Sining Gayo di Kampus Unmuha Aceh, Banda Aceh, Senin (17/9/2018). 

Rudi dalam sambutannya saat membuka acara ini menyebutkan objek yang diatur dalam KI adalah karya yang lahir karena kemampuan intelektual manusia. 

Hal itu mencakup hak cipta, hak paten, merek dan indikasi geografis, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu, perlindungan varietas tanaman, dan rahasia dagang. 

"Semua hak-hak itu merupakan aset berharga yang harus mendapat perlindungan hukum," kata Rudi. 

Rudi menyebutkan pada tahun 2019, Kanwil Kemenkumham Aceh telah melakukan pelayanan pendaftaran dan pencatatan 234 permohonan kekayaan intelektual.  

Kemudian saat ini, Kanwil Kemenkumham Aceh terus meningkatkan pelayanan dan penyebaran informasi mengenai kekayaan intelektual melalui acara diseminasi. 

"Tujuannya agar setiap masyarakat mendapat perlindungan hukum terhadap hasil karyanya," tambah Rudi. 

Sebelumnya Ketua Panitia Pelaksana Acara ini, Taufik SH, menyampaikan maksud dan tujuan diseminasi ini untuk mencegah timbulnya permasalahan kekayaan intelektual. 

"Melalui kekayaan intelektual juga dapat memajukan suatu daerah. 

Hal ini sebagai faktor pembentuk kemampuan daya saing, baik di nasional maupun internasional," kata Taufik yang juga Kasubid KI Kanwil Kemenkumham Aceh. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved