Berita Banda Aceh
Kemenkumham Aceh Diseminasi Perlindungan Kekayaan Intelektual Merek dan Hak Cipta, Ini Tujuannya
Diseminasi yang berlangsung di Hotel Kumala Banda Aceh, Senin (16/3/2020) ini diikuti 50 peserta.
Penulis: Mursal Ismail | Editor: Mursal Ismail
Diseminasi yang berlangsung di Hotel Kumala Banda Aceh, Senin (16/3/2020) ini diikuti 50 peserta.
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kanwil Kemenkumham Aceh menggelar Diseminasi Perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) Merek dan Hak Cipta.
Diseminasi yang berlangsung di Hotel Kumala Banda Aceh, Senin (16/3/2020) ini diikuti 50 peserta.
Peserta ini terdiri atas dosen dan mahasiswa sejumlah Perguruan Tinggi (PT) di Banda Aceh.
Hal ini sesuai tema diseminasi ini "Pentingnya Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Bagi Perguruan Tinggi di Banda Aceh"
Acara ini dibuka Plt Kakanwil Kemenkumham Aceh, Rudi Hartono SH MSi.
• Rupiah Ditutup Melemah ke Rp 14.933 Per Dolar Amerika Serikat Hari Ini
• Agar Terhindar dari Virus Corona, Ketua MPU Bener Meriah Ajak Warga Perbanyak Zikir dan Shalawat
• Cegah Siswa Libur Berkeliaran, Bupati Tgk Sarkawi Perintahkan Satpol PP Tutup Usaha Game Online

Rudi dalam sambutannya saat membuka acara ini menyebutkan objek yang diatur dalam KI adalah karya yang lahir karena kemampuan intelektual manusia.
Hal itu mencakup hak cipta, hak paten, merek dan indikasi geografis, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu, perlindungan varietas tanaman, dan rahasia dagang.
"Semua hak-hak itu merupakan aset berharga yang harus mendapat perlindungan hukum," kata Rudi.
Rudi menyebutkan pada tahun 2019, Kanwil Kemenkumham Aceh telah melakukan pelayanan pendaftaran dan pencatatan 234 permohonan kekayaan intelektual.
Kemudian saat ini, Kanwil Kemenkumham Aceh terus meningkatkan pelayanan dan penyebaran informasi mengenai kekayaan intelektual melalui acara diseminasi.
"Tujuannya agar setiap masyarakat mendapat perlindungan hukum terhadap hasil karyanya," tambah Rudi.
Sebelumnya Ketua Panitia Pelaksana Acara ini, Taufik SH, menyampaikan maksud dan tujuan diseminasi ini untuk mencegah timbulnya permasalahan kekayaan intelektual.
"Melalui kekayaan intelektual juga dapat memajukan suatu daerah.
Hal ini sebagai faktor pembentuk kemampuan daya saing, baik di nasional maupun internasional," kata Taufik yang juga Kasubid KI Kanwil Kemenkumham Aceh. (*)