Jumat, 10 April 2026

Video

VIDEO - Polisi Tangkap Penambang Emas Ilegal di Nagan Raya

Polisi mengatakan kasus ilegal mining tersebut digerebek di pedalaman Desa blang Neuang, Kecamatan Beutong, pada 9 Maret 2020.

Penulis: Rizwan | Editor: Hari Mahardhika

Laporan Rizwan/Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Polres Nagan Raya menetapkan dua dari tiga warga yang ditangkap dalam kasus tambang emas ilegal sebagai tersangka. 

Dua tersangka tersebut yakni pria R (39) dan pria D (39), keduanya warga Desa Pante Ara, Kecamatan Beutong Nagan Raya. 

Kapolres Nagan Raya, AKBP Risno SIK menyampaikan hal itu didampingi Kasat Reskrim, AKP Fadillah Aditya Pratama SIK dan Kasubbag Humas, Iptu Sapta Novison dalam konferensi pers di Mapolres, Senin (16/3/2020). 

Polisi mengatakan kasus ilegal mining tersebut digerebek di pedalaman Desa blang Neuang, Kecamatan Beutong, pada 9 Maret 2020. 

Selanjutnya polisi masih mendalami dan menyelidiki sejumlah pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus tersebut. 

Barang bukti yang diamankan berupa satu unit beko, emas 25 gram dan kasbuk yang kini telah dibawa ke mapolres. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 158 Undang-undang (UU) Nomor 4/2009 tentang Mineral dan Batubara. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved