Berita Banda Aceh
Implikasi dari Corona, Mulai 18 Maret, BI Tiadakan Layanan Sistem Pembayaran Tunai, Ini Tujuannya
Sementara waktu mulai 18 Maret 2020, ada beberapa kegiatan tertentu yang akan ditiadakan di Kantor Bank Indonesia (BI) Aceh.....
Penulis: Mawaddatul Husna | Editor: Jalimin
Implikasi dari Corona, Mulai 18 Maret, BI Tiadakan Layanan Sistem Pembayaran Tunai, Ini Tujuannya
Laporan Mawaddatul Husna | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Sementara waktu mulai 18 Maret 2020, ada beberapa kegiatan tertentu yang akan ditiadakan di Kantor Bank Indonesia (BI) Aceh.
Yaitu layanan sistem pembayaran tunai yang mencakup layanan kas keliling, layanan penukaran uang rusak dan klarifikasi uang palsu oleh masyarakat maupun perbankan di Kantor BI Provinsi Aceh, serta layanan publik seperti ekskursi, study visit, serta layanan perpustakaan.
Hal tersebut disampaikan Kepala BI Aceh, Zainal Arifin Lubis, Selasa (17/3/2020).
Ia menyampaikan BI sudah melakukan koordinasi dan sinergi dengan pemerintah dan otoritas terkait dalam menempuh langkah-langkah kolektif untuk melakukan pemantauan, asesmen, dan mitigasi implikasi penyebaran COVID-19.
Pihaknya berkomitmen tetap menyelenggarakan tugas dan layanan publik untuk memastikan terjaganya stabilitas moneter, keuangan, dan terselenggaranya layanan sistem pembayaran yang aman, lancar, andal, dan efisien, serta memastikan ketersediaan uang rupiah di masyarakat.
• Pasien Positif Corona di Indonesia Melonjak Jadi 172 Kasus
• Polisi Sita Satu Kilogram Sabu dan Enam Tersangka, Begini Kronologinya
• Pelaksanaan UN di Aceh Barat Berlangsung Mulus, Disdik Aceh Monitoring ke Sekolah
Selain itu, dikatakan Arifin, ada kegiatan yang tetap beroperasi normal di Kantor BI Aceh yaitu Layanan BI Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI), serta Layanan penarikan dan penyetoran uang Rupiah dari perbankan/PJPUR (Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah).
BI Provinsi Aceh juga akan melakukan langkah-langkah pencegahan untuk memastikan bahwa uang rupiah yang didistribusikan kepada masyarakat adalah uang rupiah yang sudah melalui proses pengolahan khusus guna meminimalisir penyebaran COVID-19.
Hal yang dilakukan yaitu karantina selama 14 hari terhadap setoran uang yang diterima dari perbankan/PJPUR dan dilanjutkan dengan proses penyemprotan disinfektan sebelum dilakukan pengolahan dan didistribusikan kembali kepada masyarakat.
Selanjutnya, Arifin menambahkan pihaknya juga akan memperkuat higienitas SDM dan perangkat yang digunakan dalam pengolahan uang rupiah.
Melakukan koordinasi dengan perbankan/PJPUR untuk menerapkan langkah-langkah dalam pengolahan uang rupiah dengan memerhatikan aspek K3 (Keamanan, Kesehatan, dan Keselamatan Kerja) dari sisi SDM maupun perangkat pengolahan uang rupiah.
"Masyarakat dihimbau untuk selalu menjaga higienitas dalam aktivitas sehari-hari antara lain dengan mencuci tangan dan menggunakan hand sanitizer setelah berinteraksi dengan uang rupiah," imbuh Arifin.
BI Provinsi Aceh akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Aceh dan otoritas lainnya guna mencermati dan memantau perkembangan penyebaran COVID-19 termasuk implikasinya terhadap perekonomian Aceh.(*)
• Selebgram Rachel Venya Galang Dana untuk Lawan Corona, Terkumpul Rp 1 Miliar Kurang dari 24 Jam
• Polisi Benarkan Pemuda yang Ditemukan di Bawah Jembatan dengan Kondisi Kaki dan Tangan Terikat
• Positif Corona, Pelatih Sepakbola di Spanyol Francisco Garcia Meninggal Dunia di Usia 21 Tahun