Berita Banda Aceh
Proteksi Pengemudi, Koperasi GSA Teken MoU dengan Jasa Raharja
Sedangkan MoU dengan perusahaan asuransi PT Jasa Raharja itu untuk pertanggungan risiko kecelakaan.
Penulis: Nasir Nurdin | Editor: Mursal Ismail
Sedangkan MoU dengan perusahaan asuransi PT Jasa Raharja itu untuk pertanggungan risiko kecelakaan.
Laporan Nasir Nurdin | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Koperasi Galang Solidaritas Aceh (GSA) menandatangani perjanjian kerja sama (MoU) dengan PT Jasa Raharja.
GSA membawahi anggota dari kalangan driver GrabCar.
Sedangkan MoU dengan perusahaan asuransi PT Jasa Raharja itu untuk pertanggungan risiko kecelakaan.
Perjanjian kerja sama tersebut ditandangani oleh unsur Pengurus Koperasi GSA, yaitu Ketua Muhammad Hendrik Friasayani dan Bendahara Haspita Sari SE.
Sedangkan dari pihak PT Jasa Raharja, ditandatangani Kepala Cabang Jasa Raharja Aceh, Mulkan SE MSi AAAIK.
Penandatanganan MoU ini berlangsung di Kantor PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Aceh di Banda Aceh, Selasa (17/3/2020).
• Pasien Meninggal Dunia Positif Covid-19 di Indonesia Jadi Tujuh Orang
• Antisipasi Penyebaran Corona, Wali Kota Lhokseumawe Juga Dites Suhu Badan, Ini Hasilnya
• Antisipasi Penyebaran Corona, Wali Kota Lhokseumawe Juga Dites Suhu Badan, Ini Hasilnya
Menurut Hendrik, MoU tersebut memuat butir-butir kesepakatan yang menjadi kewajiban yang harus dipenuhi oleh masing-masing pihak.
Di antaranya, besaran iuran bulanan dan juga jenis serta besaran santunan kecelakaan yang dipertanggungkan.
MoU tersebut, lanjut Hendrik merupakan salah satu syarat untuk mendapatkan Kartu Pengawasan Angkutan Sewa Khusus Berbasis Online sesuai Permenhub 118 Tahun 2018.
Dikatakan Hendrik, sejauh ini Koperasi GSA sudah melengkapi semua persyaratan yang diperlukan.
Misalnya Badan Hukum Lembaga dari Kementerian Koperasi dan UKM, rekomendasi dari Dishub Aceh, dan rekomendasi dari DPMPTSP.
“Sekarang kami hanya menunggu terbitnya izin resmi dan Kartu Pengawasan dari Pemerintah Aceh,” kata Ketua Koperasi GSA Muhammad Hendrik Friasayani.
Hendrik berharap anggota bisa bersabar menunggu tahapan proses yang sedang berjalan.
“Insya Allah Koperasi GSA siap menjadi kebanggaan dan sekaligus manfaat bagi anggota,” demikian Muhammad Hendrik. (*)