Berita Langsa

Tim Gabungan Bea Cukai Kuala Langsa dan Kanwil DJBC Aceh Tangkap Bawang Impor Ilegal

Akan tetapi, jumlah berapa ton bawang merah ilegal ini juga belum diketahui, karena pihak Bea Cukai masih melakukan pencacahan.

Penulis: Zubir | Editor: Nurul Hayati
Foto Kiriman Petugas KPPBC TMP C Kuala Langsa
Petugas Bea Cukai Kuala Langsa saat menyusun bawang merah ilegal yang kini diamankan di Kantor KPPBC TMP C Kuala Langsa. 

Akan tetapi, jumlah berapa ton bawang merah ilegal ini juga belum diketahui, karena pihak Bea Cukai masih melakukan pencacahan.

Laporan Zubir | Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA -Tim Patroli gabungan KPPBC TMP C Kuala Langsa dan Kantor Wilayah DJBC Aceh, berhasil menggagalkan penyelundupan bawang merah ilegal asal luar negeri.

Akan tetapi, jumlah berapa ton bawang merah ilegal ini juga belum diketahui, karena pihak Bea Cukai masih melakukan pencacahan.

Sementara informasi lainnya yang beredar, selain bawang dalam penangkapan itu diduga juga adanya belasan ayam jago (ayam jantan) asal Thailand.

Namun, keterangan pihak KPPBC TMP C Kuala Langsa, menyangkut adanya ayam pihak mereka tidak mengetahuinya dan belum melakukan konfirmasi ke Kanwil DJBC Aceh.

Karena yang melakukan penangkapan Kanwil DJBC Aceh.

 Rilis dikirimkan kepada Serambinews.com, Kepala KPPBC TMP C Kuala Langsa, Tri Hartana, Selasa (17/03/2020) sore, menyebutkan, penangkapan bawang merah impor ilegal ini dilakukan tim gabungan KPPBC TMP C Kuala Langsa dan Kanwil DJBC Aceh, pada Senin (16/03/2020 pukul 02.00 WIB.

Debat Panas Soal Pendeteksi Corona, Haris Azhar Minta Ali Ngabalin di-Lockdown: Kuping Dipake

Tim gabungan bea cukai yang juga mendapat dukungan dari aparat penegak hukum, berhasil mengamankan 1 unit kapal kayu dan 3 unit sarana pengangkut darat.

Terdiri atas 2 unit truk dan 1 unit mobil Mitsubishi L-300.

Tiga mobil angkutan itu digunakan untuk mengangkut muatan berupa bawang yang diduga berasal dari luar daerah Pabean di Kecamatan Rantau, Aceh Tamiang.

"Keberhasilan penggagalan penyelundupan dan peredaran barang ilegal ini berasal dari informasi masyarakat," ujarnya.

Penindakan yang dilakukan Tim KPPBC TMP C Kuala Langsa dan Kantor Wilayah DJBC Aceh, sejalan dan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Bea Cukai dalam rangka Community Protector, Trade Facilitator, Industrial Assistance dan Revenue Collector.

Dari hasil pemeriksaan awal di lokasi kejadian, diketahui bahwa seluruh muatan dari 3 unit sarana pengangkut tersebut adalah bawang dalam kemasan karung yang dimuat dari salah satu kapal kayu di Kecamatan Seruway,. Aceh Tamiang.

Saat ini, sedang dilakukan proses pencacahan oleh tim Bea Cukai Kuala Langsa dan Kantor Wilayah DJBC Aceh.

Virus Corona Merebak, Pelaksanaan SKB CPNS akan Ditunda? Ini Penjelasan BKPSDM Abdya

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved