31 Tersangka Maling Motor Ini Beraksi di 80 TKP, Pelaku Mampu Gasak Sepeda Motor Hitungan Detik

Para tersangka ini rata-rata sudah berpengalaman dalam melakukan aksinya sehingga cukup mahir saat melakukan pencurian.

Editor: Faisal Zamzami
TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
Polres Bogor merilis hasil Operasi Jaran Lodaya, di Mapolres Bogor, Rabu (18/3/2020). 

"Terhadap yang bersangkutan kita kenakan pasal 363 KUHP dan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," kata AKBP Roland Ronaldy.(*)

Lion Air Group Tunda Sementara Layanan Internasional, Termasuk dari Banda Aceh ke Malaysia

VIRAL Video Perempuan Dandan Mirip Hantu Kuntilanak di Jalan Raya, Tersangka Ditangkap Polisi

Permohonan Paspor di Imigrasi Banda Aceh Menurun Drastis, Dampak Virus Corona

Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Beraksi di 80 TKP Bogor, Pelaku Maling Motor Ini Mampu Gasak Motor dalam Hitungan Detik, 

Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved