Berita Aceh Barat

Polres Aceh Barat Ungkap Kasus Pencurian Rp 35 Juta, Uang Milik Aminah yang Direncanakan untuk Umrah

Uang yang rencananya disetor untuk biaya umrahnya itu, pada saat kejadian tersebut masih disimpan di bawah tempat tidur Aminah.

Penulis: Sadul Bahri | Editor: Mursal Ismail
SERAMBI/SA’DUL BAHRI
Polres Aceh Barat memperlihatkan tersangka dan barang bukti kasus pencurain uang dan emas saat konferensi pers di Mapolres Aceh Barat, Meulaboh, Rabu (18/3/2020). 

Wakapolres menyebutkan ketiga tersangka ini, yakni Saiful (20) warga Gampong Kramat.

Sedangkan dua lagi Budiman (24) dan Mawardi (33) kedua ini warga Desa Padang Sikabu, Kecamatan Kaway XIV. 

Juga curi emas 

Wakapolres juga mengungkapkan selain mencuri uang milik Aminah, ketiga tersangka ini ternyata juga berhasil mencuri emas dan uang milik korban lainnya. 

Adapun barang bukti (BB) dari ketiga pelaku ini, antara lain gelang emas dua mayam, HP merek Redmi 5A, dan sejumlah celana beserta baju.

"Mereka ditangkap setelah polisi menerima laporan dari tiga korban, termasuk dari Aminah. 

Uang hasil pencurian itu dibagi sesama para tersangka ini," ungkap Wakapolres. 

Para tersangka dikenakan melanggar Pasal 363 Ayat 2 Jo Pasal 65 KUHPidana.

Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved