Breaking News

Berita Aceh Barat

Polres Aceh Barat Ungkap Kasus Pencurian Rp 35 Juta, Uang Milik Aminah yang Direncanakan untuk Umrah

Uang yang rencananya disetor untuk biaya umrahnya itu, pada saat kejadian tersebut masih disimpan di bawah tempat tidur Aminah.

Penulis: Sadul Bahri | Editor: Mursal Ismail
SERAMBI/SA’DUL BAHRI
Polres Aceh Barat memperlihatkan tersangka dan barang bukti kasus pencurain uang dan emas saat konferensi pers di Mapolres Aceh Barat, Meulaboh, Rabu (18/3/2020). 

Uang yang rencananya disetor untuk biaya umrahnya itu, pada saat kejadian tersebut masih disimpan di bawah tempat tidur Aminah.

Laporan Sa'dul Bahri | Aceh Barat

SERAMBINEWS.COM, MEULABOH – Polres Aceh Barat mengungkap kasus pencurian uang milik Aminah Rp 35 juta. 

Pencurian itu terjadi di rumah Aminah di Gampong Sawang Teubee, Kecamatan Kaway XVI, Aceh Barat. 

Kasus ini terjadi pada Sabtu (25/1/2020) sekitar pukul 05.00 WIB.  

Uang milik Aminah Rp 35 juta itu hasil penjualan mobilnya. 

Uang yang rencananya disetor untuk biaya umrahnya itu, pada saat kejadian tersebut masih disimpan di bawah tempat tidur Aminah. 

Dua Komputer di Kantor Camat Tamiang Hulu Diangkut Maling

Anggota Dewan Minta, Dinkes Aceh Tengah Lakukan Langkah Cepat Tangani Pencegahan Virus Corona

Genap Setahun Nelayan Jeunieb tak Jelas Keberadaannya, Begini Kabar Istri dan Anak yang Ditinggal

Sebelum kejadian, korban diduga sudah diintai pelaku yang ketika itu berhasil kabur. 

Kapolres Aceh Barat AKBP Andrianto Argamuda melalui Wakapolres Kompol Zainuddin, menyampaikan hal ini dalam jumpa pers di Mapolres setempat, Rabu (18/3/2020). 

Saat konferensi pers ini, Wakapolres Aceh Barat ini didampingi Kapolsek Kaway XIV, Ipda Yudha Prasatya dan Anggota Reskrim serta Kasubbag Humas Polres setempat. 

Menurut Wakapolres, kasus ini berhasil mereka ungkap setelah menangkap ketika tersangka dalam perkara ini pada Jumat (13/3/2020) lalu. 

Penangkapan mereka Desa Padang Sikabu, Aceh Barat. Kecamatan Kaway XIV 

Penangkapan ini juga tak lepas dari laporan warga.  

“Tiga tersangka pencurian uang itu berhasil kita tangkap dan saat ini sudah kita amankan dalam sel tahanan Mapolres Aceh Barat di Meulaboh.

Hasil pengembangan kami pada hari ini, Rabu, 18 Maret 2020, masih masih ada satu tersangka yang saat ini dalam pengejaran pihak Polsek Kaway XIV," kata Wakapolres. 

Wakapolres menyebutkan ketiga tersangka ini, yakni Saiful (20) warga Gampong Kramat.

Sedangkan dua lagi Budiman (24) dan Mawardi (33) kedua ini warga Desa Padang Sikabu, Kecamatan Kaway XIV. 

Juga curi emas 

Wakapolres juga mengungkapkan selain mencuri uang milik Aminah, ketiga tersangka ini ternyata juga berhasil mencuri emas dan uang milik korban lainnya. 

Adapun barang bukti (BB) dari ketiga pelaku ini, antara lain gelang emas dua mayam, HP merek Redmi 5A, dan sejumlah celana beserta baju.

"Mereka ditangkap setelah polisi menerima laporan dari tiga korban, termasuk dari Aminah. 

Uang hasil pencurian itu dibagi sesama para tersangka ini," ungkap Wakapolres. 

Para tersangka dikenakan melanggar Pasal 363 Ayat 2 Jo Pasal 65 KUHPidana.

Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved