Pria ini Cabuli Adik Ipar Saat Hujan Deras, Pelaku Beraksi saat Korban Ambil Kain Sarung di Kamar

Seorang pria berinisial J (27) warga Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) mencabuli adik iparnya sendiri berinisial M.

Editor: Faisal Zamzami
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi - Pencabulan 

Atas tindakan asusila tersebut, J akan dijerat Pasal 285 Jo 53 subsider Pasal 289 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

Satu Lagi Pasien Positif Corona Meninggal di Jawa Tengah, Ganjar Pranowo Jelaskan Kondisi Terkini

6 Fakta Ibu Ajak Anak Berhubungan Intim di Rumah, Sudah 3 Kali Sejak Pisah Ranjang dengan Suami

Bertemu Anies Baswedan, Mendagri Tito Karnavian Tegaskan Lockdown Terkait Corona Kewenangan Jokowi

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cabuli Adik Ipar Saat Hujan Deras, Pria ini Ditangkap Polisi"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved