Berita Pidie Jaya

Masyarakat Beuracan Pidie Jaya Tolak Pemberian Izin Galian C, Ini Persoalannya

Sejak puluhan tahun sebelumnya, pemberian izin galian C telah menyebabkan akses publik berupa jembatan Gampong Lampoh Lada Beuracan ambruk.

Penulis: Idris Ismail | Editor: Taufik Hidayat
Serambinews.com
Salah satu sudut pemukiman masyarakat pada sungai Krueng Beuracan yang telah ambruk, Kamis (19/3/2020). 

Laporan Idris Ismail | Pidie

SERAMBINEWS.COM, MEUREUDU - Ribuan masyarakat yang berdomisili di  Kemukiman Beuracan, Kecamatan Meureudu, Pidie Jaya (Pijay) menolak pemberian  izin galian C kepada pihak manapun disepanjang sungai Krueng Beuracan.

Imum Mukim Beuracan, Meureudu, Pijay, Tgk Syamsuddin, kepada Serambinews.com, Kamis (19/3/2020) mengatakan, sejak puluhan tahun sebelumnya pemberian izin galian C telah menyebabkan akses publik berupa jembatan Gampong Lampoh Lada Beuracan ambruk.

Selain itu juga areal kebun serta pemukiman warga menjadi ambruk kedasar sungai pasca dilakukan galian C di sepanjang aliran sungai Krueng Beuracan.

"Demikian halnya  juga tiga Daerah Irigasi (DI) Beuracan Panton Pupue, DI Alue Demam, dan DI Alue Teuraceu mengalami kekuarangan debit air sehingga sangat menggangu bagi pengairan suplai air ke 1.200 Ha lahan produktif sawah warga baik di Kecamatan Meureudu dan Trienggadeng,"ujarnya.

Menurut Syamsuddin, sejak puluhan tahun masyarakat Beuracan telah memberikan kontribusi besar dalam pembangunan Pijay berupa pengambilan material galian C sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Krueng Beuracan.

"Namun akibat ulah para penambang galian C dengan menggunakan alat berat berupa beko beberapa tahun lalu telah merusak berbagai infratruktur masyarakat baik jembatan gantung, areal perkebunan dan pemukiman warga menjadi ambruk kedasar sungai serta debit air sungai yang menipis serta pelebaran bibir sungai yang semakin menganga," sebutnya.

Selian itu juga sejak aktif pengerukan galian C telah menyebabkan pencemaran udara berupa debu serta menggangngunya arus lalulintas dalam pemukiman warga yang kerap mengancam bagi keselamatan jiwa masyarakat. 

Agar  dampak bencana tersebut tidak berulang kembali maka masyarakat  di kemukiman Beuracan telah menggelar rapat dan merekomendasikan dengan tegas menolak pemberian izin galian C di DAS Krueng Beuracan.

Dampak lain dari penambang galian C ini keuntungan hanya dinikmati oleh individu atau kelompok kecil saja sementara kerugian besar diterima oleh ribuan warga.

"Karenanya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) untuk tidak merekomendasikan izin tersebut yang diajukan oleh siapapun termasuk sakah satu warga Banda Aceh yang hendak mengajukan izin ke Pemkab Pijay. Malahan dalam hal ini sejak 16 Maret lalu Mukim Beuracan telah mengajukan surat penolakan pengeluaran izin usaha penambangan galian C di DAS Beruracan,"jelasnya.

Menanggapi perihal ini Bupati Pijay, H Aiyub Abbas kepada Serambinews.com, Kamis (19/3/2020) sampai kini pemberian izin belum diberikan kepada siapapun dan perlu dilakukan kajian lebih mendetail.

"Pada intinya kami lebih memprioritaskan kepentingan masyarakat ketimbang kepentingan segelintir orang,"jelasnya.

Karenanya pihak Pemkab tetap mengedepankan pada kearifan lokal dalam menyelamatkan segala kepentingan publik. Apalagi menyangkut berbagai hajat hidup yang paling penting. Terutama penyelematan areal lahan produktif masyarakat, kebun serta pemukiman warga yang berada pada bibir DAS yang patut diselamatkan.

Makan layak atau tidak diberikan izin setelah adanya kajian mendasar secara aturan oleh pihak berkopenten sepeti Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Dinas Pekerjaan Umum (PU), serta Dinas Perizinan dan Penanman Modal Daerah (DPPMD). 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved