Berita Aceh Utara

Tak Bisa Temui Camat, Warga Adukan Persoalan Dana Desa ke Kantor Bupati Aceh Utara

“Sebelumnya kami sudah dua kali datang ke Kantor Camat untuk menanyakan hal itu, tapi belum ada penyelesaian,” ujar Said, warga Desa Ujong.

Penulis: Jafaruddin | Editor: Nurul Hayati
Foto kiriman Munzir
Warga Desa Meunasah Ujong, Kecamatan Samudera, Aceh Utara mengadukan persoalan pengelolaan dana desa ke Asisten I Dayan Albar, Kamis (19/3/2020). 

“Sebelumnya kami sudah dua kali datang ke Kantor Camat untuk menanyakan hal itu, tapi belum ada penyelesaian,” ujar Said, warga Desa Ujong kepada Serambinews.com, kemarin.

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM,LHOKSUKON – Puluhan warga Desa Meunasah Ujong, Kecamatan Samudera, Aceh Utara pada Kamis (19/3/2020) mengadukan keuchik setempat terkait pengelolaan APBG 2019.

Pengaduan disampaikan ke Kantor Bupati Aceh Utara di Kota Lhokseumawe.

Sebab, setelah dilaporkan ke Camat Samudera, tapi belum ada penyelesaian.

Padahal, warga juga sudah mendatangai kantor camat untuk mempertanyakan hal tersebut.

Informasi yang diperoleh Serambinews.com, puluhan warga tiba di kantor Camat sekira pukul 10.30 WIB.

Untuk menemui camat, guna mempertanyakan persoalan pengelolaan dana desa yang sudah dilaporkan sebelumnya kepada camat.

Otoritas Kesehatan China: Obat Flu asal Jepang Efektif Obati Virus Corona alias Covid-19

Namun, sampai pukuL 11.30 WIB, warga tak bisa menemui camat.

Sehingga warga langsung menuju ke Kantor Bupati Aceh Utara di Lhokseumawe.

“Sebelumnya kami sudah dua kali datang ke Kantor Camat untuk menanyakan hal itu, tapi belum ada penyelesaian,” ujar Said, warga Desa Ujong kepada Serambinews.com, kemarin.

Sementara itu perwakilan warga, Munzir Saputra menyebutkan, warga tiba di Kantor Bupati Aceh Utara sekira pukul 13.30 WIB.

“Karena sedang jam istirahat kami menuju ke kantin. Kemudian bertemu dengan Asisten I Dayan Albar dan Kabag Pemkim Safrizal, sehingga pertemuan diadakan di kantin,” ujar Munzir.

Dalam pertemuan itul warga secara bergantian menyampaikan hal terkait pengelolaan dana desa yang dinilai adanya indikasi penyimpangan.

Antara lain,  pembangunan jalan aspal di luar wilayah Desa Ujong tanpa musyawarah.

Kemudian, tidak adanya pemasangan papan proyek di lokasi, pembangunan saluran yang belum selesai, dan sistem bagi hasil dalam penyertaan modal BUMG.

“Persoalan lainnya tidak dibayarnya gaji keurani gampong selama sembilan bulan,” imbuh Munzir. (*)

Polres Bener Meriah Buka Pendaftaran Calon Anggota Polri, Ini Jumlah Pendaftar

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved