Berita Aceh Tamiang
29 Nama Terhukum Cambuk Diserahkan Jaksa ke Syariat Islam Aceh Tamiang, 3 Orang Divonis 100 Cambukan
"Ada tiga orang yang dieksekusi 100 cambukan atas kejahatan zina, selebihnya terkait khamar, khalwat dan maisir," kata Roby.
Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Nurul Hayati
"Ada tiga orang yang dieksekusi 100 cambukan atas kejahatan zina, selebihnya terkait khamar, khalwat dan maisir," kata Roby.
Laporan Rahmad WIguna | Aceh Tamiang
SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG - Sebanyak 29 orang di Aceh Tamiang akan segera menjalani eksekusi cambuk, setelah Kejari Aceh Tamiang melimpahkan berita acara pelaksanaan eksekusi ini ke Dinas Syariat Islam, Jumat (20/3/2020).
Kasi Pidum Kejari Aceh Tamiang, Roby Syahputra menjelaskan, para terhukum ini telah dinyatakan bersalah melalui persidangan di Mahkamah Syariah.
Dijelaskannya dari keseluruhan terhukum, tiga di antaranya dijatuhi vonis 100 cambukan atas kejahatan perzinaan.
"Ada tiga orang yang dieksekusi 100 cambukan atas kejahatan zina, selebihnya terkait khamar, khalwat dan maisir," kata Roby.
Sejauh ini, Roby belum bisa memastikan pelaksanaan eksekusi itu karena akan ditentukan oleh Dinas Syariat Islam.
Namun, diprediksi eksekusi ini akan dijalankan pada pekan depan.
• Antisipasi Corona, Polres Aceh Utara Semprot Disinfektan ke Ruang Tahanan
Dibandingkan tahun lalu, jumlah terhukum cambuk disebut Roby mengalami peningkatan.
Tahun lalu pada kuartal pertama, eksekusi cambuk dilakukan dua kali.
Namun hanya ada 12 orang yang dieksekusi.
"Tahun lalu eksekusi dilakukan Januari dan Maret, masing-masing ada empat dan delapan terdakwa. Tahun ini meningkat menjadi 29 orang," sebut dia.
Dia pun menilai, eksekusi cambuk belum memberikan efek jera bagi masyarakat. (*)
• BREAKING NEWS - Seorang Pria di Aceh Utara Ditemukan Meninggal Tergantung di Pohon Waru